Memanfaatkan sarana transportasi udara merupakan alternatif terbaik mempermudah proses perjalanan antar pulau/daerah baik dalam negeri maupun ke luar negeri saat ini. Efisiensi waktu serta biaya ternyata cukup memberi daya tarik tersendiri bagi publik untuk memanfaatkan transportasi udara sebagai pilihan pertama saat ini. Sedangkan sarana transportasi darat maupun laut bukan tidak mungkin hanya dijadikan pilihan berikutnya bagi publik pengguna sarana transportasi baik dalam maupun ke luar negeri.
Trend terkini pemanfaatan sarana transportasi, pemanfaatan sarana transportasi udara menjadi pilihan utama melangsungkan perjalanan mengingat aspek kenyamanan dan efisiensi menjadi pertimbangan utama melangsungkan perjalanan. Tak ada masalah serius mungkinnya bagi kelompok tertentu dengan modal finansial lebih, tapi muncul pertanyaan bagaimana dengan kelompok ekonomi ekonomi menengah ke bawah? Jelasnya ada permasalahan serius yang hingga kini belum juga mampu dikendalikan secara serius oleh pemerintah. Padahal jelas negara menjamin kesejahteraan bagi seluruh masyarakat bukan bagi kelompok tertentu pengguna sarana transportasi dalam  memenuhi kebutuhan transportasi seluruh komponen atau warga bangsa di seluruh penjuru negeri.
Fenomena real terkait fasilitas transportasi udara jika serius diperhatikan teramat luar biasa kondisinya. Dimana spekulasi yang dilakukan beberapa perusahaan penerbangan maskapai dalam negeri tanpa terkecuali Garuda yang katanya milik BUMN sangat-sangat memprihatinkan. Hal tersebut terlihat jelas pada saat-saat atau momen-momen tertentu, seperti misalnya menjelang hari raya (mudik). Tidak terlepas juga dengan kondisi yang sementara dialami saat ini menjelang saat awal maupun akhir kalender pendidikan. Saat-saat seperti inilah jelas terlihat banyak perusahaan penerbangan atau maskapai memberlakukan tarif transportasi begitu spekulatif tak terkontrol, hingga terkesan di luar batas kewajaran yakni meningkat 100% hingga 150% lebih dari hari-hari biasa.
Bisnis transportasi udara memang menjadi trend mendapatkan penghasilan lebih secara cepat tanpa pengorbanan lebih dan cenderung lemah kontrol dan pengawasan pemerintah. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya publik yang memanfaatkan sarana tranportasi udara sebagai pilihan utama dalam melakukan perjalanan, sehingga pihak perusahaan dan anak perusahaan maupun kliennya menjadikan hal tersebut  sebagai peluang berbisnis.Â
Bagi kelompok perusahaan yang bergerak dibidang transportasi udara dan kliennya jelas adalah kesempatan sekaligus keberuntungan tapi bagaimana dengan publik pengguna jasa transportasi udara atau pelanggannya? Kondisi caruk-maruk seperti yang sejak lama dipertontonkan ini kalau boleh sedini mungkin sudah menjadi perhatian khusus dan serius bersama kita, baik kelompok masyarakat pengguna, perusahaan penerbangan, kelompok pebisnis sektor tranportasi udara dan tak kalah pentingnya atau terlebih khusus pemerintah sebagai penentu kebijakan dalam negara.
Keluhan-keluhan publik pengguna sarana transportasi udara sebenarnya jika disikapi serius pemerintah dengan berusaha mengetahuinya lebih jelas lagi bukan tidak mungkin terlalu miris dan mengecewakan karena telah sangat fatal. Kalau saja yang dipertontonkan kondisi flukatuatif tarif penerbangan namun di bawah pengawasan dan terkontrol jelas adalah wajar tapi bagaimana jika sebaliknya seperti kondisi saat ini. Dimana menjadi luar biasa dengan terjadinya lonjakan tarif angkutan di luar batas kewajaran seperti 100-150% peningkatan tarif pada periode terkini yakni minggu kedua bulan Juli hingga awal Agustus nantinya. Jadi pertanyaan apakah sebenarnya yang menjadi tolak ukur penetapan tarif angkutan dalam negeri, serta sebenarnya ada tidak kontrol dan pengawasan pemerintah selama ini, sehingga yang terjadi saeakan tiap perusahaan penerbangan atau maskapai dengan semena-mena memberlakukan tarif harganya bagi publik pelanggan.
Sikap semena-mena lain yang sudah menjadi kronis seperti ketika publik pengguna melakukan pembatalan dan penundaan jadwal  pemberangkatan, publik pelanggan dikenakan potongan di luar batasan kewajaran yakni 70%, lebih miris lagi katanya demikian, potongan 70% tetapi dalam kenyataannya ada yang tidak mendapatkannya. Lantaran ada saja oknum tak bertanggungjawab yang sengaja menggelapkan dengan tindakan sewenang begini dan begitu dengan alasan beragam ujung-ujung yang penting kantong petugas terisi saat itu. Membuat lebih cenderung publik pengguna langsung bersikap "jika demikian ya sudahlah mau diapalagi". Memang luar biasa manipulasi dan spekulasi pihak perusahaan penerbangan dan jejaringnya. Â
Jika diperhatikan baik banyak perusahaan penerbangan luar negeri regulasinya tidaklah demikian dengan kata lain cukup berbeda jauh dari perusahaan penerbangan dalam negeri. Bahkan jika diperhatikan perusahaan penerbangan sekelas Garuda yang katanya milik pemerintah dalam hal ini BUMN sekalipun hal ini sangat jelas-jelas terjadi yang boleh dikata terjadi praktek liar yang tak bertanggungjawab kurang mementingkan keberpihakan kepada kenyamanan pelanggan.
Kembali pada kenaikan tarif jasa penerbangan yang tak terkontrol pada saat-saat tertentu, sebagai contoh untuk tarif saat mudik hari-hari besar keagamaan tarif transportasi udara jika diperhatikan bisa mengalami kenaikan hingga 200%. Dimana biasanya berkisar pada kisaran harga 2 Jt pada hari-hari biasa bisa mengalami peningkatan hingga 6 Jt/kursi. Sebut saja pada beberapa waktu belakangan ini yakni di minggu kedua bulan Juli 2017 misalnya yang entahlah hingga kapan nantinya akhir pemberlakuan tarif gila-gilaan ini.Â
Nyata dapat diperhatikan seperti tiket dari daerah Papua ke daerah kawasan Pulau Jawa misalnya, biasanya dihari-hari biasa berkisar 1,5 -3 Jt meningkat menjadi 3 -- 5 Jt lebih. Bukankah peningkatan harga demikian adalah bukti lemahnya kontrol pemerintah terhadap pemberlakuan tarif jasa transportasi udara? Memang luar biasa manipulasi dan spekulasi yang dilakukan perusahaan penerbangan di Indonesia bahkan perusahaan Garuda sekalipun mempraktekkan akan hal tersebut padahal katanya milik pemerintah/BUMN. Â Â
Selain dari apa yang telah disampaikan, adapula hal lain yang terkesan cukup miris benar dari perusahaan penerbangan di Indonesia yang boleh kata bagai predator sektor jasa publik seperti bagaimana penumpang/pelanggan terlambat melapor 30 menit, dinyatakan hangus atau tidak lagi berlaku tiketnya, lain lagi ceritanya dengan apa yang saya pribadi jumpai di bandara Juanda Surabaya, telah chek-in akan tetapi terlambat boarding sekitar 10 menit langsung saja dihalangi petugas dengan alasan ini itu hingga tidak diperbolehkan lagi menaiki pesawat padahal tangga dan pintu pesawat diangkat dan ditutup dan masih ada penumpang yang baru saja menaiki tangga pesawat, sehingga yang bisa dilakukan hanya  mengalah, tenang dan berpikir untuk bisa kembali membeli tiket baru sekalipun harga tiket jauh terkadang jauh di atas rata-rata  jika dibeli dadakan.
Padahal jika diperhatikan pada lain kesempatan terjadi delay oleh pihak maskapai dengan enak dan lantangnya seakan gampang saja pihak perusahaan mengelak dengan kebiasaan basinya, "mohon maaf karena alasan penerbangan pesawat kami dengan nomor penerbangan sekian-sekian mengalami ketermbatan jadwal dari jadwal semestinya". Apakah hal yang demikian adalah adil dan benar?
Layanan Go Show misalnya, sebenarnya boleh kata baik tapi juga buruk, dimana letak keburukannya yakni layanan ini sengaja dipergunakan pihak maskapai dan staff bandara sebagai ajang spekulasi mencari harga rokok dan uang lebih saat tertentu dengan memanfaatkan sisi lemah pelanggan ditemui mereka seperti datang terlambat dari waktu ditentukan Chek-in atau bisa jadi  telah chek-in tapi terlambat boarding .
Akhirnya kepada pihak pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian perhubungan dan juga Kementerian BUMN sangat diharapkan, kalau boleh dapat dengan tegas menyikapi serius akan hal dimaksud sehingga masalah keadilan dan kesejahteraan rakyat benar-benar dapat diperhatikan. Bukan serta merta kehidupan masyarakat diatur dengan seenak dan sekehendak pihak penguasa dan sekutunya yang bergerak dalam bisnis transportasi udara.
Bagaimana langkahnya mungkin saja dengan lebih diperketat lagi sistem pengawasan juga adanya regulasi baru terkait pemberlakuan pola pelayanan yang berpihak pada kepentingan publik rasional di bidang pelayanan jasa angkutan udara, mengingat selama ini masih terlihat belum begitu bagus regulasi  yang ada sehingga pihak perusahaan jasa angkutan udara seakan bertindak bagai predator terselubung dengan leluasanya.
Putera Timur Nusantara, 19 Juli 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H