Mohon tunggu...
Nikita Rafa
Nikita Rafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya suka berselancar di internet untuk menemukan dan mengikuti hal-hal baru yang ada di dunia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penafsiran Terhadap Tanda Larangan "Mobil Dilarang Parkir di Badan Jalan"

16 November 2024   17:17 Diperbarui: 16 November 2024   17:47 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain ditinjau dari unsurnya religi, pada dasarnya tanda plang larangan tersebut dapat dikaitkan dengan budaya, adat, serta norma yang timbul di lingkungan masyarakat sekitar. Sebagai contoh, di dalam budaya masyarakat Indonesia khususnya, mayoritas orang yang hidup bertetangga, maka mereka akan saling mengenal satu sama lain dan bahkan saling membantu tetangga. Dari adanya kerukunan bertetangga tersebut, kebiasaan warga dapat menimbulkan keharmonisan yang kemudian menciptakan "peraturan-peraturan" atau "larangan-larangan" yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama. Dan hal positif yang dapat diambil dari kerukunan tersebut adalah, mayoritas warga akan langsung setuju dengan "larangan" di plang tersebut karena mereka membutuhkan "larangan" yang pasti untuk dapat dipatuhi serta dirasakan manfaatnya.

Tanggapan

Setelah membaca dan memahami plang larangan tersebut, saya sangat setuju dengan larangan yang tertulis. Karena menurut saya, larangan tersebut tidak memberatkan pihak manapun di lingkungan perumahan warga. Mengapa saya dapat berpikir demikian? Karena di ujung jalan tidak jauh dari plang larangan, telah ada area parkir umum yang digunakan oleh warga sekitar. Di area tersebut, saya dapat melihat ada beberapa mobil yang diparkirkan dengan rapi. Dan dari adanya parkir umum tersebut, tidak ada "sengketa" atau pertengkaran antar warga karena semua pihak saling diuntungkan dengan segala solusi yang telah disediakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun