Selain itu, Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam organisasi internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Politik luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip politik luar negeri bebas aktif yang artinya Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerjasama dengan negara manapun. Selain itu, Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum internasional dan telah meratifikasi berbagai perjanjian dan konvensi internasional.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia sebagai negara hukum juga berlandaskan demokrasi Pancasila tentunya menjunjung tinggi "pemerintahan di tangan rakyat". Selain itu, Indonesia sebagai negara demokrasi juga tentunya memberi kebebasan kepada rakyat-rakyatnya untuk berpendapat di muka umum, berpartisipasi aktif dalam pemilu, dan sebagainya.
Hubungan perkembangan demokrasi di Indonesia yang semakin maju terhadap  negara lain tentunya dapat dilihat dalam hal konverensi-konverensi internasional yang berbasis non-pemerintahan atau bahkan penggunaan internet yang semakin marak di lingkungan. Maksud dari hal tersebut adalah, masyarakat sebagai individu-individu yang berbeda pun tetap dapat maju ke dunia internasional dan mengemukakan pendapatnya, baik melalui konverensi atau pertemuan yang diadakan secara resmi, maupun melalui internet.
Hal ini sangat mencerminkan kebebasan rakyat-rakyatnya untuk berpendapat di muka umum, baik di lingkup nasional, maupun internasional. Meski demikian, kebebasan berpendapat seseorang tentunya memiliki batasan-batasan, karena sebagai makhluk sosial, tiap individu juga harus menghargai HAM individu lain.
Selain itu, contoh lain dari perkembangan demokrasi di Indonesia yang dapat dirasakan/dilihat dampaknya oleh negara lain adalah terkait perdagangan. Seperti yang telah kita ketahui, jual-beli yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tidak terbatas hanya dalam negeri, namun sekarang kegiatan tersebut dapat dilakukan hingga kancah internasional. Sistem demokrasi tentunya mempengaruhi perdagangan lintas negara, karena tanpa adanya demokrasi, akan sulit untuk terjadi kesepakatan tersebut. Mengapa dikatakan sulit? Karena tentunya apabila masyarakat masih "dikekang" dan "dibatasi" oleh negara, maka perjalanan untuk mencapai kesepakatan perdagangan pun tidak dapat terjadi.
Sikap negara Indonesia terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain dalam perspektif hukum internasional adalah:
- Indonesia menghormati kaidah-kaidah hukum internasional yang mengatur hubungan-hubungan antar negara dan menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
- Indonesia menunjukkan keberpihakan pada segala bentuk perjuangan untuk meraih kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan yang tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia dan semangat Pancasila.
- Indonesia menegaskan ditaatinya hukum internasional dan Piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara dan mengecam setiap tindakan yang merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.
- Indonesia mengkritisi hukum internasional yang dibuat oleh negara-negara Barat untuk memelihara status quo dan mempertahankan kolonialisme, serta mendukung hak menentukan nasib sendiris bagi bangsa-bangsa yang belum merdeka.
- Indonesia mengembangkan politik hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang berorientasi pada kepentingan rakyat, keadilan, kesejahteraan, dan demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H