Karakteristik periode reformasi merupakan demokrasi Pancasila. Warga negara bertugas mengawal demokrasi agar dapat teraplikasikan dalam aspek kehidupan. Karakteristik demokrasi pada periode reformasi adanya Pemilu lebih demokratis, terjadi perputaran kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah. Pola rekrutmen politik terbuka Hak-hak dasar warga negara, rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa diskriminasi. Hak-hak dasar warga negara terjamin, sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers dan sebagainya
Â
HUBUNGAN DEMOKRASI INDONESIA DENGAN INTERNASIONAL
Perspektif hukum internasional terhadap perkembangan negara demokrasi di Indonesia cenderung menghormati kedaulatan negara dan hak asasi manusia.Prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak dasar diakui secara luas dalam instrumen-instrumen hukum internasional.
Indonesia telah mengalami perubahan politik yang berpengaruh, membuka jalan bagi perkembangan demokrasi multi-partai. Dengan menerima prinsip-prinsip demokrasi, Indonesia berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, menghormati hak asasi manusia, dan membangun institusi demokrasi yang kokoh.
Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan keadilan dan demokrasi global melalui efektivitas perwakilan rakyat, toleransi terhadap perbedaan pendapat. Sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia memiliki peran penting dalam menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri. Sebagai negara aktif dalam komunitas internasional, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan dan mendorong nilai-nilai demokrasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
TANGGAPANÂ
Tanggapan kelompok kami mengenai bagaimana negara menanggapi perkembangan demokrasi di dalam negeri biasanya mencerminkan prinsip-prinsipnya yang berlandaskan pada hukum internasional. Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur urusan dalam negeri sesuai dengan kebijakan dan nilai-nilai demokratisnya sendiri, dengan tetap mematuhi norma-norma hukum internasional yang menghormati hak asasi manusia.
Sedangkan Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang mengakui kehadiran dunia internasional dan hukum internasional. Yang mana Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap demokrasi dalam negeri dan telah aktif dalam mempromosikan demokrasi di tingkat internasional. Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia telah menjadi anggota aktif dalam berbagai forum internasional yang bertujuan untuk memajukan demokrasi, seperti Dewan HAM PBB dan Gerakan Non-Blok.
Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani berbagai instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan demokrasi, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Melalui partisipasi aktif ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dalam hukum internasional. Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui kehadiran masyarakat internasional dan hukum internasional Sebagai anggota komunitas internasional, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan memajukan nilai-nilai demokrasi.
Indonesia mempunyai peranan penting dalam hukum internasional. Sebagai mana Indonesia merupakan anggota PBB, Indonesia telah berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia melalui partisipasinya dalam misi pemeliharaan perdamaian dan upaya perlucutan senjata. Indonesia juga telah terlibat dalam penyelesaian konflik regional dan internasional, termasuk bertindak sebagai mediator dalam perundingan perdamaian.