Dr. Djonggi juga menyarankan untuk melakukan tes DNA terhadap Rospita dan mendiang Dinar Siahaan untuk membuktikan hubungan darah. Tes ini diperlukan karena terdapat klaim bahwa Dinar Siahaan mandul dan tidak pernah melahirkan.
Kesimpulan
Kasus ini melibatkan keluarga besar Tampubolon dan Siahaan, dengan Josua Tampubolon sebagai pelapor yang merasa dirugikan oleh tindakan Rospita. Dr. Djonggi meminta perhatian Kapolda Sumut untuk menangani masalah ini dengan serius dan menangkap Rospita Mangiring demi tegaknya supremasi hukum. Semua data anak kandung Demak Tampubolon sudah lengkap dengan akta lahir yang sah.
Pengacara Rospita, Ayu Br Napitupulu, menjawab dengan tegas bahwa fakta dalam akta lahir menunjukkan Rospita sebagai anak yang sah menurut catatan sipil.
Dengan banyaknya bukti dan saksi, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H