Dr. Djonggi juga menyarankan untuk melakukan tes DNA terhadap Rospita dan mendiang Dinar Siahaan untuk membuktikan hubungan darah. Tes ini diperlukan karena terdapat klaim bahwa Dinar Siahaan mandul dan tidak pernah melahirkan.
Kesimpulan
Kasus ini melibatkan keluarga besar Tampubolon dan Siahaan, dengan Josua Tampubolon sebagai pelapor yang merasa dirugikan oleh tindakan Rospita. Dr. Djonggi meminta perhatian Kapolda Sumut untuk menangani masalah ini dengan serius dan menangkap Rospita Mangiring demi tegaknya supremasi hukum. Semua data anak kandung Demak Tampubolon sudah lengkap dengan akta lahir yang sah.
Dengan banyaknya bukti dan saksi, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI