Defenisi Pengakutan UdaraÂ
Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran / kontribusi:/ premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Pengangkutan udara menurut Djoko Pramono, adalah "suatu kegiatan pengangkutan orang, barang dan surat melalui udara dengan menggunakan pesawat terbang secara teratur dan terjadwal, maupun tidak terjadwal. Sedangkan menurut A. Budie Setiawan, pengangkutan udara adalah "suatu usaha yang menggunakan pesawat terbang sebagai alat transportasi untuk mengangkut penumpang, kargo dan surat melalui udara dari suatu tempat ke tempat lain."
Asuransi pengangkutan udara atau air cargo insurance adalah suatu jenis asuransi pengangkutan yang memberikan perlindungan ganti rugi atas risiko kerusakan, kehancuran, atau kehilangan barang dalam pengiriman melalui jalur udara. Dalam beberapa kasus, asuransi pengangkutan udara ini juga menawarkan kompensasi atas keterlambatan pengiriman. Bertindak sebagai tertanggung dalam asuransi ini adalah pengirim barang atau penerima barag.
Jenis Asuransi Pengakutan Udara:
1) Asuransi keselamatan penumpang
Setiap angkutan udara diharuskan mengikuti asuransi untuk menjalankan tanggung jawabnya kepada penumpang yang meliputi tanggung jawab untuk memberikan keselamatan kepada penumpang pada saat keberangkatan hingga sampai ke tujuannya dan atas kerugian bagasi penumpang
2) Asuransi cargo udara
Merupakan asuransi barang - barang yang diangkut pesawat yang melindungi pemilik barang dari kemungkinan bahaya yang akan mengakibatkan kerugian atau kerusakan. Disamping itu, terdapat juga Asuransi Pengangkutan Terpadu, yaitu asuransi yang menggabungkan antara asuransi pengangkutan laut, darat dan udara dengan menggunakan satu polis asuransi
Dasar Hukumnya
Angkutan udara adalah alternatif sarana yang cepat, efisien, dan ekonomis, khususnya pengangkutan antar daerah terutama antar daerah terpencil dan pulau-pulau besar. Dalam Perkembangan transportasi udara nasional saat ini dinodai dengan hak penumpang yang tidak terpenuhi sebagai penumpang, seperti kecelakan penerbangan, keterlambatan penerbangan, dan kehilangan bagasi selalu menimbulkan kerugian. Sehingga perlu dikaji bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum, tanggung jawab pengangkutan udara terhadap keselamatan penumpang dan barang dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yang mengalami kerugian, baik mengenai jumlah ganti rugi yang diberikan maupun tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi, serta hubungannya dengan asuransi pengangkutan udara.
Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang dan barang pada pengangkutan udara, diatur dalam Undang Undang, perjanjian, dan kebiasaan. Hukum pengangkutan udara adalah bersifat keperdataan, ketentuan pengangkutan udara yang dijumpai dalam hukum udara positif di Indonesia adalah : Ordonansi Pengangkutan Udara Stbl. 1939 No. 100, Undang-Undang No.1 Tahun 2009, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Hukum pengangkutan udara harus memperhatikan pengaruh dari konvensi-konvensi Internasional, konvesi Warsawa yaitu perjanjian untuk menyamakan beberapa ketentuan dalam hal pengangkutan udara Internasional. Tanggung jawab pengangkut terhadap keselamatan penumpang dan barang dalam pelaksanaan pengangkutan udara berdasarkan Prinsip presumption of liability/ presumtion of fault/ presumtion of negligence pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang diderita oleh penumpang atau seorang pengirim barang karena penumpang terluka, tewas, bagasinya rusak atau hilang, atau rusaknya barang kiriman dan keterlambatan datang. Sedangkan Prinsip limitation of liability tanggung jawab pengangkut dibatasi sampai jumlah tertentu, Prinsip ini mendorong pengangkut untuk menyelesaikan masalahnya dengan jalan damai. Dan Prinsip absolute liability atau strict liability Pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab tanpa ada kemungkinan membebaskan diri kecuali kalau yang dirugikan bersalah atau turut bersalah dalam timbulnya kerugian pada dirinya.Â
Ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut udara adalah sejumlah nominal uang sebagai bentuk tanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kematian maupun luka, kehilangan bagasi dan keterlambatan penerbangan. Upaya hukum bagi penumpang pengangkutan udara yang merasa atau mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan. Penumpang transportasi udara dapat melakukan tuntutan ganti terhadap perusahaan penerbangan melalui jalur Badan Penyelesaian sengketa Konsumen, dan atau Pengadilan Negeri, dengan mengajukan gugatan, baik oleh penumpang atau oleh ahli warisnya, melengkapi alat bukti surat-surat, dan yang menjadi dasar hukumnya adalah Ordonansi Pengangkutan Udara Stbl No.100 Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI