Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang dan barang pada pengangkutan udara, diatur dalam Undang Undang, perjanjian, dan kebiasaan. Hukum pengangkutan udara adalah bersifat keperdataan, ketentuan pengangkutan udara yang dijumpai dalam hukum udara positif di Indonesia adalah : Ordonansi Pengangkutan Udara Stbl. 1939 No. 100, Undang-Undang No.1 Tahun 2009, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Hukum pengangkutan udara harus memperhatikan pengaruh dari konvensi-konvensi Internasional, konvesi Warsawa yaitu perjanjian untuk menyamakan beberapa ketentuan dalam hal pengangkutan udara Internasional. Tanggung jawab pengangkut terhadap keselamatan penumpang dan barang dalam pelaksanaan pengangkutan udara berdasarkan Prinsip presumption of liability/ presumtion of fault/ presumtion of negligence pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang diderita oleh penumpang atau seorang pengirim barang karena penumpang terluka, tewas, bagasinya rusak atau hilang, atau rusaknya barang kiriman dan keterlambatan datang. Sedangkan Prinsip limitation of liability tanggung jawab pengangkut dibatasi sampai jumlah tertentu, Prinsip ini mendorong pengangkut untuk menyelesaikan masalahnya dengan jalan damai. Dan Prinsip absolute liability atau strict liability Pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab tanpa ada kemungkinan membebaskan diri kecuali kalau yang dirugikan bersalah atau turut bersalah dalam timbulnya kerugian pada dirinya.Â
Ganti rugi yang diberikan oleh pengangkut udara adalah sejumlah nominal uang sebagai bentuk tanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yang menimbulkan kematian maupun luka, kehilangan bagasi dan keterlambatan penerbangan. Upaya hukum bagi penumpang pengangkutan udara yang merasa atau mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan. Penumpang transportasi udara dapat melakukan tuntutan ganti terhadap perusahaan penerbangan melalui jalur Badan Penyelesaian sengketa Konsumen, dan atau Pengadilan Negeri, dengan mengajukan gugatan, baik oleh penumpang atau oleh ahli warisnya, melengkapi alat bukti surat-surat, dan yang menjadi dasar hukumnya adalah Ordonansi Pengangkutan Udara Stbl No.100 Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI