Defenisi Pengakutan UdaraÂ
Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran / kontribusi:/ premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.
Pengangkutan udara menurut Djoko Pramono, adalah "suatu kegiatan pengangkutan orang, barang dan surat melalui udara dengan menggunakan pesawat terbang secara teratur dan terjadwal, maupun tidak terjadwal. Sedangkan menurut A. Budie Setiawan, pengangkutan udara adalah "suatu usaha yang menggunakan pesawat terbang sebagai alat transportasi untuk mengangkut penumpang, kargo dan surat melalui udara dari suatu tempat ke tempat lain."
Asuransi pengangkutan udara atau air cargo insurance adalah suatu jenis asuransi pengangkutan yang memberikan perlindungan ganti rugi atas risiko kerusakan, kehancuran, atau kehilangan barang dalam pengiriman melalui jalur udara. Dalam beberapa kasus, asuransi pengangkutan udara ini juga menawarkan kompensasi atas keterlambatan pengiriman. Bertindak sebagai tertanggung dalam asuransi ini adalah pengirim barang atau penerima barag.
Jenis Asuransi Pengakutan Udara:
1) Asuransi keselamatan penumpang
Setiap angkutan udara diharuskan mengikuti asuransi untuk menjalankan tanggung jawabnya kepada penumpang yang meliputi tanggung jawab untuk memberikan keselamatan kepada penumpang pada saat keberangkatan hingga sampai ke tujuannya dan atas kerugian bagasi penumpang
2) Asuransi cargo udara
Merupakan asuransi barang - barang yang diangkut pesawat yang melindungi pemilik barang dari kemungkinan bahaya yang akan mengakibatkan kerugian atau kerusakan. Disamping itu, terdapat juga Asuransi Pengangkutan Terpadu, yaitu asuransi yang menggabungkan antara asuransi pengangkutan laut, darat dan udara dengan menggunakan satu polis asuransi
Dasar Hukumnya
Angkutan udara adalah alternatif sarana yang cepat, efisien, dan ekonomis, khususnya pengangkutan antar daerah terutama antar daerah terpencil dan pulau-pulau besar. Dalam Perkembangan transportasi udara nasional saat ini dinodai dengan hak penumpang yang tidak terpenuhi sebagai penumpang, seperti kecelakan penerbangan, keterlambatan penerbangan, dan kehilangan bagasi selalu menimbulkan kerugian. Sehingga perlu dikaji bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum, tanggung jawab pengangkutan udara terhadap keselamatan penumpang dan barang dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yang mengalami kerugian, baik mengenai jumlah ganti rugi yang diberikan maupun tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi, serta hubungannya dengan asuransi pengangkutan udara.