Mohon tunggu...
Niki Apionita
Niki Apionita Mohon Tunggu... Lainnya - Man Shabara Zhafira

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bank Syariah: Produk-produk yang Ditawarkan

31 Mei 2021   11:23 Diperbarui: 31 Mei 2021   11:34 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“Dari Jabir r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama”. (HR.Muslim)

Riba sangatlah dilarang keras dalam Islam baik dari dalil yang berasal dari al quran maupun dari hadits, untuk itu kita sudah seharusnya menghindarinya dan berusaha untuk menghapuskannya dari kehidupan kita dan orang-orang disekitar kita. Oleh karena itu kita harus memilih pilihan yang tepat dalam melakukan setiap kegiatan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung seperti dalam perbankan misalnya, kita sebagai muslim disyariatkan agar setiap aktivitas yang kita lakukan sesuai dengan ajaran Rasulullah Saw. Maka dalam hal ini kita sebagai umat Islam harus melakukan kegiatan ekonomi seperti perbankan Syariah yang berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. 

Perbankan syariah memiliki produk penghimpun dana yang diantaranya adalah tabungan. Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 pasal 1, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. 

Dari pengertian diatas Tabungan adalah simpanan yang dapat ditarik kapan saja tetapi tidak bisa ditarik menggunakan cek, bilyet giro atau yang dipersamakan dengan itu. Sebagai Muslim kita harus bersyukur karena di negara kita tercinta ini sudah banyak di dirikan bank-bank syariah yang dapat kita nikmati pelayanannya dengan prinsip-prinsip syariah yang diakomodasi dan disertakan dalam produk-produk yang disediakan bank syariah. Sebelum menggunakan layanan perbankan syariah, ada baiknya mengenal lebih dahulu produk produk apa saja yang ditawarkan oleh Bank Syariah.

Lalu apa saja produk-produk Bank Syariah?

Secara umum, produk-produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah dapat digambarkan sebagai berikut: 

1. Tabungan Marwah Martabe Wadiah.

Tabungan Marwah atau sekarang lebih dikenal dengan iB Martabe Wadiah yaitu tabungan yang dikelola berdasarkan prinsip Wadiah Yad ad Dhamanah, artinya tabungan yang sifatnya titipan murni dan tidak boleh dimanfaatkan kecuali oleh izin pemilik dana untuk Bank Sumut dalam mengelolanya pada sistem operasional Bank untuk mendukung sektor riil dan menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemiliknya.


2. Tabungan Marhamah Martabe Mudharabah

Tabungan Marhamah yaitu tabungan yang dapat dikelola oleh Bank dengan sistem bagi tabungan yang bersifat Wadiah Yad ad-dhamanah yaitu yang bersifat titipan murni yang digunakan untuk keperluan haji.

3. Giro Wadiah
Giro Wadiah pada Bank Sumut lebih dikenal dengan Giro iB Utama, yaitu salah satu produk yang menggunakan sistem Wadiah Yad ad-Dhamanah, artinya pemilik modal menitipkan uangnya secara murni tetapi Bank akan menggunakan dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan menjamin akanmengembalikan titipan tersebut secara utuh bila sewaktu- waktu pemilik modal membutuhkan untuk keperluan transaksi.

4. Giro Mudharabah
Giro Mudharabah yaitu giro yang dapat dikelola oleh Bank dengan sistem bagi hasil. Bank dapat mengelola giro yang ada tersebut untuk sektor riil dan hasil yang diperoleh bank dibagi kepada pemilik modal dengan sistem bagi hasil yang sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan.


5. Deposito IB Ibadah

Deposito yaitu simpanan yang hanya bisa diambil sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Produk ini menggunakan sistem Mudaharabah Mutlaqah yaitu Bank akan mengelola dana investasi tersebut sebagai investasi berjangka yang terus tumbuh dengan aman dan bagi hasil yang diperoleh Bank akan dibagi pada pamilik modal dengan sistem bagi hasil yang sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan.


6. Tabungan IB Makbul

Tabungan Makbul adalah produk tabungan khusus PT. Bank Sumut sebagai sarana penitipan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) penabung perorangan secara bertahap ataupun sekaligus dan tidak dapat melakukan transaksi penarikan.

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa produk yang ditawarkan oleh pihak Bank Syariah kepada Nasabah, antara lain: Tabungan Marwah Martabe Wadiah, Tabungan Marhamah Martabe Mudharabah, Giro Wadiah, Giro Mudharabah, Deposito IB Ibadah dan Tabungan IB Makbul. Demikianlah penjelasan beberapa produk-produk Bank Syariah yang sering ditawarkan kepada Nasabah Bank Syariah, Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita mengenai produk produk yang ada di bank syariah.

Niki Apionita / 0204171001
Mutiah Khairani Lubis / 0204171052
Siti Sarah Nasution / 0204171054
Ishami Sari Nadhilah / 0204171055


Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Fak. : Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara


Source : http://www.banksumut.co.id
                 http://repository.uinsu.ac.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun