5. Deposito IB Ibadah
Deposito yaitu simpanan yang hanya bisa diambil sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Produk ini menggunakan sistem Mudaharabah Mutlaqah yaitu Bank akan mengelola dana investasi tersebut sebagai investasi berjangka yang terus tumbuh dengan aman dan bagi hasil yang diperoleh Bank akan dibagi pada pamilik modal dengan sistem bagi hasil yang sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan.
6. Tabungan IB Makbul
Tabungan Makbul adalah produk tabungan khusus PT. Bank Sumut sebagai sarana penitipan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) penabung perorangan secara bertahap ataupun sekaligus dan tidak dapat melakukan transaksi penarikan.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa produk yang ditawarkan oleh pihak Bank Syariah kepada Nasabah, antara lain: Tabungan Marwah Martabe Wadiah, Tabungan Marhamah Martabe Mudharabah, Giro Wadiah, Giro Mudharabah, Deposito IB Ibadah dan Tabungan IB Makbul. Demikianlah penjelasan beberapa produk-produk Bank Syariah yang sering ditawarkan kepada Nasabah Bank Syariah, Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita mengenai produk produk yang ada di bank syariah.
Niki Apionita / 0204171001
Mutiah Khairani Lubis / 0204171052
Siti Sarah Nasution / 0204171054
Ishami Sari Nadhilah / 0204171055
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Fak. : Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Source : http://www.banksumut.co.id
         http://repository.uinsu.ac.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI