Kayu olahan yang berasal dari hutan Indonesia tidak semuanya berasal dari penebangan yang diizinkan oleh pemerintah atau pihak yang terkait.Â
Ada beberapa kasus yang ditemui di beberapa daerah yang melakukan penebangan hutan seacara liar bahkan ada yang sampai membakar hutan demi mengambil kayu dan hasil hutan lainnya, yang dilakukan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.Â
Menurut pasal 5 ayat 1 UU no 12 tahun 1948 menyebutkan "pengelolaan barang dari hasil bumi yang tidak terdaftar di pemerintahan dan tidak dapat izin untuk di Kelola". Â
Untuk mengantisipasi semakin marak terjadi tindak pidana penebangan hutan tanpa izin ini, menjadi sangat penting untuk melakukan suatu kebijakan hukum pidana khusunya kebijakan legislatif yaitu bagaimana memformulasikan suatu perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana penebangan hutan secara illegal, syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mempersalahkan /mempertanggungjawabkan sesorang yang melakukan perbuatan penebangan liar dan sanksi pidana apa yang dijatuhkan kepadanya. seperti yang telah kita ketahui bahwa manusia merupakan subjek didalam hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.Â
Pada Pasal 480 KUHP telah disebutkan bahwa: "Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah: (1) Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; (2) Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan." Tentu hal ini sangat merugikan pembeli yang tidak mengetahui asal-usul barang-barang yang mereka beli.
Kasus pemnebangan hutan secara liar ini tentu saja dilarang baik dari segi dia menebangnya maupun dari segi dia menjual hasil kayunya,dari menebangnya saja sudah salah apalagi dia memanfaatkan hasil tebangannya itu untuk di jual yang hasil jualannya itu secara illegal dan tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.Â
Selain dia merugikan manusia dengan membakar dan menebang hutan secara liar dan dia juga merugikan hewan hewan yang memang tempat hidupnya di hutan bisa terganggu dan terancam karna asap pembakaran dan bisa jadi juga hewan itu ikut terbakar karna api yang bisa jadi membesar dan hewan tersebut tidak tau mau kemana untuk berlari dan berlindung, alhasil hewan tersebut ikut terbakar.Â
Oknum atau pihak yang mengambil hasil hutan yang telah di tebang atau hasil dari pembakaran secara liar dan kemudian hasilnya di jual Kembali secara illegal itu diatur dalam undang undang ketenagakerjaan tentang menjual barang secara ilegal atau tanpa surat izin atau bpom. seperti contoh kasus yang terjadi di februari 2022 ini di daerah jambi yang melakukan pembakaran hutan yang menyebabkan salah satu satwa khas sumatera terancam punah yaitu harimau sumatera yang tidak tau dimana lagi akan tinggal dan hidup.Â
Harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) merupakan satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Untuk melindunginya dari ancaman kepunahan, selain menghentikan pembalakan liar, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dengan cara tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi itu dalam keadaan hidup atau mati.
Laju kerusakan hutan pada tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. Yang dikuatkan laporan World Resource (2005) yang dimuat dalam Koran Harian Kompas melaporkan, dalam kurun waktu 20 tahun kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 43 juta hektar atau setara dengan seluruh luas gabungan Negara Jerman dan Belanda. Dalam hal ini Negara dirugikan hingga Rp 45 trilyun per tahun. Setiap tahunnya kerusakan hutan di Indonesia akibat illegal logging mencapai 1,6 juta hingga 2,4 juta hektar.
Prinsip-prinsip tentang Kehutanan kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Kehutanan Indonesia yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seperti yang terlihat dalam konsideran butir a UU No. 41/1999 bahwa "hutan wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan agardapat dirasakan manfaatnya baik bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang".
Sebagai pekerja di suatu Lembaga yang tidak resmi atau hanya bekerja karena ikutan orang atau sekumpulan orang yang pekerjaanya tidak jelas dan malah merugikan diri sendiri, orang lain bahkan satwa alam yang memang tempatnya berada di alam. Pekerjaan seperti ini sebaiknya untuk tidak di ikuti atau nahkan jangan terlibat dalam kasus seperti ini karena tidak pasti, dan hasilnya tidak jelas dan pekerjaannyapun dilakukan secara sembunyi sembunyi dan hasilnyapun dijual secara sembunyi sembunyi. Sebaiknya pekerjaan seperti ini untuk tidak ditiru karena status pekerjaannya tidak jelas, gajinya tidak jelas, kontrak kerjanya sudah pasti tidak jelas bahkan belum tentu ada perjanjian atau kontrak kerja di dalamnya. Bahkan sewaktu waktu kita bisa tidak bekerja dan otomatis tidak mendapatkan gaji atau upah.
Dalam memilih pekerjaan harus teliti dan harus melihat brosur atau iklan yang sesuai dan ambil posisi yang sesuai dengan kemampuan kita yang harus kita lamar dan minati karena kalua bekerja tidak sesuai ke-ahlian kita maka pekerjaan kita akan susah untuk dilakukan bahkan untuk dipahami. Patikan di instansi yang terdaftar atau legal bukan instansi yang abal abal. Setelah kamu melihat brosur atau iklan penerimaan karyawan atau pekerja, maka daftarkanlah diri anda,
setelah anda diterima dan telah melalui tahap wawancara dan penyerahan berkas dan anda di nyatakan diterima. Maka dalam hal ini anda harus melihat kontrak kerjanya sesuai atau tidak dengan keseharian dan kehidupan serta keinginan kamu dalam bekerja. Setelah itu anda juga harus sepakat dalam hal upah yang akan anda terima dan waktu anda bekerja dalam sehari di instansi tersebut.Â
Dan jangan lupa untuk kesepakatan libur dan waktu lembur. Jika hal tersebut sudah sesuai maka anda boleh menanda tangani kontrak anda pada instansi tersebut,tapi kalua tidak ad kesepakatan atau anda tidak setuju maka anda boleh menolak tawaran untuk bekerja pada instansi tersebut.
Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- Kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Sejalan dengan itu, Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa:
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja itu bisa dijelaskan atau dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dan bisa dengan tertulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H