Sebagai pekerja di suatu Lembaga yang tidak resmi atau hanya bekerja karena ikutan orang atau sekumpulan orang yang pekerjaanya tidak jelas dan malah merugikan diri sendiri, orang lain bahkan satwa alam yang memang tempatnya berada di alam. Pekerjaan seperti ini sebaiknya untuk tidak di ikuti atau nahkan jangan terlibat dalam kasus seperti ini karena tidak pasti, dan hasilnya tidak jelas dan pekerjaannyapun dilakukan secara sembunyi sembunyi dan hasilnyapun dijual secara sembunyi sembunyi. Sebaiknya pekerjaan seperti ini untuk tidak ditiru karena status pekerjaannya tidak jelas, gajinya tidak jelas, kontrak kerjanya sudah pasti tidak jelas bahkan belum tentu ada perjanjian atau kontrak kerja di dalamnya. Bahkan sewaktu waktu kita bisa tidak bekerja dan otomatis tidak mendapatkan gaji atau upah.
Dalam memilih pekerjaan harus teliti dan harus melihat brosur atau iklan yang sesuai dan ambil posisi yang sesuai dengan kemampuan kita yang harus kita lamar dan minati karena kalua bekerja tidak sesuai ke-ahlian kita maka pekerjaan kita akan susah untuk dilakukan bahkan untuk dipahami. Patikan di instansi yang terdaftar atau legal bukan instansi yang abal abal. Setelah kamu melihat brosur atau iklan penerimaan karyawan atau pekerja, maka daftarkanlah diri anda,
setelah anda diterima dan telah melalui tahap wawancara dan penyerahan berkas dan anda di nyatakan diterima. Maka dalam hal ini anda harus melihat kontrak kerjanya sesuai atau tidak dengan keseharian dan kehidupan serta keinginan kamu dalam bekerja. Setelah itu anda juga harus sepakat dalam hal upah yang akan anda terima dan waktu anda bekerja dalam sehari di instansi tersebut.Â
Dan jangan lupa untuk kesepakatan libur dan waktu lembur. Jika hal tersebut sudah sesuai maka anda boleh menanda tangani kontrak anda pada instansi tersebut,tapi kalua tidak ad kesepakatan atau anda tidak setuju maka anda boleh menolak tawaran untuk bekerja pada instansi tersebut.
Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- Kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Sejalan dengan itu, Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa:
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja itu bisa dijelaskan atau dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dan bisa dengan tertulis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H