Mohon tunggu...
Niken Ardhiani
Niken Ardhiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Hobi jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   13:00 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:05 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum

Nama : Niken Ardhiani

NIM : 212111205

Kelas : 5F/HES

Dosen : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1.Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum Dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

•Ketentuan Hukum: Kualitas perundang-undangan yang jelas dan dapat diimplementasikan mendukung efektivitas hukum.

•Sistem Peradilan: Kemandirian dan transparansi sistem peradilan mendukung kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

•Pemberlakuan Hukum: Konsistensi dan keberlanjutan dalam penegakan hukum memperkuat dampaknya dalam masyarakat.

•Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses hukum dapat memperkuat penegakan hukum.

•Sumber Daya: Ketersediaan sumber daya seperti personel, teknologi, dan anggaran memengaruhi kemampuan penegak hukum.

Karakter penegak hukum yang efektif melibatkan:

•Integritas: Kepatuhan terhadap standar moral dan etika membentuk dasar penegakan hukum yang kuat.

•Profesionalisme: Keterampilan, pengetahuan, dan sikap profesional mendukung efektivitas penegakan hukum.

•Ketegasan: Kemampuan untuk bertindak tegas dan adil memperkuat otoritas penegak hukum.

•Keterbukaan: Komunikasi terbuka dan transparan dengan masyarakat membangun kepercayaan dan mendukung efektivitas.

•Adaptabilitas: Kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan teknologi mendukung relevansi penegakan hukum.

2.Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Dalam konteks studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis mengarah pada pemahaman mendalam terhadap dampak nilai-nilai sosial dan budaya dalam masyarakat terhadap implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Sebagai contoh, analisis pengaruh budaya dapat menyoroti bagaimana norma-norma sosial membentuk persepsi terhadap keadilan dalam transaksi ekonomi syariah. Peran masyarakat dalam konteks ini juga menjadi fokus, dengan penelitian tentang bagaimana partisipasi dan pandangan masyarakat memengaruhi kebijakan dan praktik ekonomi syariah. Selain itu, pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis dampak sosial ekonomi dari penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah, termasuk redistribusi kekayaan, pemberdayaan ekonomi, dan kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan.

3.Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Legal pluralism mengarahkan kritiknya terhadap sentralisme hukum yang menempatkan satu sistem hukum sebagai otoritas utama dalam masyarakat. Kritik terhadap sentralisme mencakup ketidakmampuan untuk merangkul keragaman norma, nilai, dan praktik hukum dalam masyarakat yang heterogen. Hal ini dapat menciptakan alienasi terhadap sistem hukum lokal dan tradisional, yang sering kali diabaikan atau dianggap tidak sah oleh otoritas sentral. Kritik juga merinci bahwa sentralisme cenderung kurang fleksibel dalam menanggapi perubahan sosial, sehingga sistem tersebut dapat menjadi kaku dan tidak mencerminkan evolusi nilai-nilai masyarakat secara efektif.

4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam Bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

•Law and Social Control: Law and social control mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat. Ini mencakup bagaimana sistem hukum mengatur dan mempengaruhi perilaku sosial melalui norma, peraturan, dan penegakan hukum. Opini hukum saya adalah bahwa hukum sebagai alat pengendalian sosial harus sejalan dengan keadilan dan nilai-nilai masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan dapat diterima.

•Law as Tool of Engineering: Law as a tool of engineering merujuk pada konsep hukum sebagai alat untuk merancang atau mengendalikan perilaku manusia dan masyarakat dengan cara tertentu. Pendekatan ini melihat hukum sebagai instrumen perubahan sosial. Opini hukum saya adalah bahwa sementara hukum dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan tertentu, implementasinya harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi.

•Socio-Legal Studies: Socio-legal studies merupakan pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang memengaruhi pembentukan, penerapan, dan pengaruh hukum. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini penting untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat memberikan dampak yang berkelanjutan.

•Legal Pluralism: Legal pluralism mengacu pada pengakuan terhadap keberagaman sistem hukum yang beroperasi dalam satu masyarakat. Pendekatan ini mengakui adanya beberapa sistem hukum yang berdampingan dan saling berinteraksi. Opini hukum saya adalah bahwa pengakuan terhadap legal pluralism dapat mencerminkan keberagaman masyarakat dan mengarah pada pemahaman hukum yang lebih inklusif dan relevan.

5.Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memperoleh wawasan mendalam tentang keterkaitan kompleks antara hukum dan masyarakat. Pemahaman saya berkembang mengenai bagaimana norma, nilai, dan struktur sosial membentuk dan dipengaruhi oleh sistem hukum. Sosiologi Hukum juga membuka wawasan terhadap konsep legal pluralism, di mana berbagai sistem hukum dapat berdampingan dalam satu masyarakat. Dengan penguasaan konsep konflik dan kontrol sosial, pemahaman saya tentang bagaimana hukum berperan dalam menangani konflik dan menjaga keseimbangan sosial menjadi lebih menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun