Mohon tunggu...
Niken Ardhiani
Niken Ardhiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Hobi jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   13:00 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:05 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

•Sumber Daya: Ketersediaan sumber daya seperti personel, teknologi, dan anggaran memengaruhi kemampuan penegak hukum.

Karakter penegak hukum yang efektif melibatkan:

•Integritas: Kepatuhan terhadap standar moral dan etika membentuk dasar penegakan hukum yang kuat.

•Profesionalisme: Keterampilan, pengetahuan, dan sikap profesional mendukung efektivitas penegakan hukum.

•Ketegasan: Kemampuan untuk bertindak tegas dan adil memperkuat otoritas penegak hukum.

•Keterbukaan: Komunikasi terbuka dan transparan dengan masyarakat membangun kepercayaan dan mendukung efektivitas.

•Adaptabilitas: Kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan teknologi mendukung relevansi penegakan hukum.

2.Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Dalam konteks studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis mengarah pada pemahaman mendalam terhadap dampak nilai-nilai sosial dan budaya dalam masyarakat terhadap implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Sebagai contoh, analisis pengaruh budaya dapat menyoroti bagaimana norma-norma sosial membentuk persepsi terhadap keadilan dalam transaksi ekonomi syariah. Peran masyarakat dalam konteks ini juga menjadi fokus, dengan penelitian tentang bagaimana partisipasi dan pandangan masyarakat memengaruhi kebijakan dan praktik ekonomi syariah. Selain itu, pendekatan sosiologis dapat melibatkan analisis dampak sosial ekonomi dari penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah, termasuk redistribusi kekayaan, pemberdayaan ekonomi, dan kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan.

3.Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Legal pluralism mengarahkan kritiknya terhadap sentralisme hukum yang menempatkan satu sistem hukum sebagai otoritas utama dalam masyarakat. Kritik terhadap sentralisme mencakup ketidakmampuan untuk merangkul keragaman norma, nilai, dan praktik hukum dalam masyarakat yang heterogen. Hal ini dapat menciptakan alienasi terhadap sistem hukum lokal dan tradisional, yang sering kali diabaikan atau dianggap tidak sah oleh otoritas sentral. Kritik juga merinci bahwa sentralisme cenderung kurang fleksibel dalam menanggapi perubahan sosial, sehingga sistem tersebut dapat menjadi kaku dan tidak mencerminkan evolusi nilai-nilai masyarakat secara efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun