Mohon tunggu...
Niken Ardhiani
Niken Ardhiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Hobi jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

2 November 2023   19:20 Diperbarui: 2 November 2023   19:23 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UTS SOSIOLOGI HUKUM

Nama : Niken Ardhiani 

NIM : 212111205

Kelas : 5F/HES

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen : Muhammad Julijanto S. Ag., M. Ag

Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli.

a. Soerjono Soekanto

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

b. Satjipto Raharjo

Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

c. R. Otje Salman

Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

d. H.L.A. Hart

H.L.A. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hokum memngandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.

e. Soetandyo Wignjosoebroto 

Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Menurut saya, dari berbagai pengertian para ahli diatas Sosiologi Hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan analisis bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, norma, dan nilai-nilai dalam masyarakat, serta bagaimana faktor sosial memengaruhi perkembangan hukum. Sosiologi hukum juga mengkaji bagaimana masyarakat menciptakan, mengikuti atau menentang hukum serta dampak yang dihasilkan oleh hukum terhadap ketidaksetaraan sosial, konflik dan perubahan dalam masyarakat. 

Analisis yuridis empiris dan yuridis normatif.

Analisis Yuridis Empiris merupakan analisis yang mengilustrasikan dalam konteks pemahaman praktik hukum yang diterapkan dan masyarakat itu sendiri, contohnya: Sebuah penelitian empiris tentang dampak pelaksanaan Undang-Undang Larangan Merokok di Tempat Umum terhadap tingkat merokok di sebuah negara. Penelitian ini akan mengumpulkan data statistik sebelum dan setelah diterapkannya undang-undang tersebut untuk menilai apakah adanya undang-undang tersebut memiliki pengaruh signifikan pada penurunan tingkat merokok di masyarakat.

Analisis Yuridis Normatif merupakan analisis yang berfokus pada aspek aspek hukumnya, contohnya: Seorang ahli hukum melakukan analisis normatif tentang apakah penggunaan hukuman mati sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam analisis ini, ia akan mempertimbangkan argumen-argumen moral, etika, dan hukum yang mendukung atau menentang penggunaan hukuman mati berdasarkan prinsip-prinsip seperti hak atas kehidupan, larangan penyiksaan, dan perlindungan individu.

Pemikiran hukum dari Max Weber dan H.L.A. Hart:

Pemikiran Max Weber menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami hukum. Ia memandang hukum sebagai produk budaya dan sosial yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai, agama, dan faktor-faktor sosial. Pemikirannya membantu memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Dan juga mengembangkan konsep rasionalitas hukum, yang mencakup pemahaman bahwa hukum dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan yang rasional. Ia membedakan antara tipe hukum tradisional dan hukum rasional yang lebih terorganisir.

Pemikiran H.L.A. Hart memperkenalkan pandangan hukum sebagai sistem peraturan. Ia memandang hukum sebagai seperangkat peraturan yang diterapkan oleh otoritas hukum. Pendekatan ini membantu memahami struktur dan fungsi sistem hukum. Hart juga membedakan antara hukum positif (peraturan yang ada) dan pertimbangan moral. Ia menegaskan bahwa hukum positif dapat dijelaskan secara terpisah dari pertimbangan moral, yang mengarah pada pemisahan konsep hukum dan etika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun