Pemikiran Max Weber menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami hukum. Ia memandang hukum sebagai produk budaya dan sosial yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai, agama, dan faktor-faktor sosial. Pemikirannya membantu memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Dan juga mengembangkan konsep rasionalitas hukum, yang mencakup pemahaman bahwa hukum dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan yang rasional. Ia membedakan antara tipe hukum tradisional dan hukum rasional yang lebih terorganisir.
Pemikiran H.L.A. Hart memperkenalkan pandangan hukum sebagai sistem peraturan. Ia memandang hukum sebagai seperangkat peraturan yang diterapkan oleh otoritas hukum. Pendekatan ini membantu memahami struktur dan fungsi sistem hukum. Hart juga membedakan antara hukum positif (peraturan yang ada) dan pertimbangan moral. Ia menegaskan bahwa hukum positif dapat dijelaskan secara terpisah dari pertimbangan moral, yang mengarah pada pemisahan konsep hukum dan etika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H