Mohon tunggu...
Niken Ardhiani
Niken Ardhiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Hobi jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

2 November 2023   19:20 Diperbarui: 2 November 2023   19:23 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran Max Weber menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami hukum. Ia memandang hukum sebagai produk budaya dan sosial yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai, agama, dan faktor-faktor sosial. Pemikirannya membantu memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Dan juga mengembangkan konsep rasionalitas hukum, yang mencakup pemahaman bahwa hukum dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan yang rasional. Ia membedakan antara tipe hukum tradisional dan hukum rasional yang lebih terorganisir.

Pemikiran H.L.A. Hart memperkenalkan pandangan hukum sebagai sistem peraturan. Ia memandang hukum sebagai seperangkat peraturan yang diterapkan oleh otoritas hukum. Pendekatan ini membantu memahami struktur dan fungsi sistem hukum. Hart juga membedakan antara hukum positif (peraturan yang ada) dan pertimbangan moral. Ia menegaskan bahwa hukum positif dapat dijelaskan secara terpisah dari pertimbangan moral, yang mengarah pada pemisahan konsep hukum dan etika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun