Mohon tunggu...
Niken Ardhiani
Niken Ardhiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RMS Surakarta

Hobi jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum"

12 Oktober 2023   19:15 Diperbarui: 12 Oktober 2023   19:22 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul : SOSIOLOGI HUKUM 

Penulis : I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn, Dkk

Penerbit : Pustaka Ekspresi

Tebal : 160 Halaman

Tahun Terbit : 2017

ISBN : 978-602-5408-02-1

Oleh : Niken Ardhiani / 212111205

Kelas : HES 5F

Isi dari buku tersebut menjelaskan bahwa Kesadaran hukum sebenarnya mengandung dua sisi : sisi yang satu adalah suatu kategori dari keadaan batin individual dan sisi yang lain ia merupakan penentuan bersama dari suatu lingkungan tertentu. Rumusan umum mengenai reaksi daripada kesadaran umum individual dalam hal yang konkrit, kemudian dijadikan ketentuan umum daripada kesadaran hukum adalah sulit, karena kesadaran hukum baru bereaksi jika seseorang sadar akan tanggung jawabnya dalam membuat putusan mengenai sesuatu.

Sebenarnya yang ditekankan adalah nilainilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkret dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, maka dapatlah dikatakan bahwa persoalannya kembali pada masalah dasar daripada sahnya hukum yang berlaku, yang akhirnya harus dikembalikan pada nilai-nilai masyarakat. Suatu konsepsi lain yang erat hubungannya dengan kesadaran hukum atau yang mencakup kesadaran hukum, adalah konsepsi mengenai kebudayaan hukum (legal culture). Konsepsi ini secara relatif baru dikembangkan, dan salah satu kegunaannya adalah untuk dapat mengetahui perihal nilai-nilai terhadap prosedur hukum maupun substansinya. 

Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk daripada pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun