Penulis : I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn, Dkk
Penerbit : Pustaka Ekspresi
Tebal : 160 Halaman
Tahun Terbit : 2017
ISBN : 978-602-5408-02-1
Oleh : Niken Ardhiani / 212111205
Kelas : HES 5F
Isi dari buku tersebut menjelaskan bahwa Kesadaran hukum sebenarnya mengandung dua sisi : sisi yang satu adalah suatu kategori dari keadaan batin individual dan sisi yang lain ia merupakan penentuan bersama dari suatu lingkungan tertentu. Rumusan umum mengenai reaksi daripada kesadaran umum individual dalam hal yang konkrit, kemudian dijadikan ketentuan umum daripada kesadaran hukum adalah sulit, karena kesadaran hukum baru bereaksi jika seseorang sadar akan tanggung jawabnya dalam membuat putusan mengenai sesuatu.
Sebenarnya yang ditekankan adalah nilainilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkret dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, maka dapatlah dikatakan bahwa persoalannya kembali pada masalah dasar daripada sahnya hukum yang berlaku, yang akhirnya harus dikembalikan pada nilai-nilai masyarakat. Suatu konsepsi lain yang erat hubungannya dengan kesadaran hukum atau yang mencakup kesadaran hukum, adalah konsepsi mengenai kebudayaan hukum (legal culture). Konsepsi ini secara relatif baru dikembangkan, dan salah satu kegunaannya adalah untuk dapat mengetahui perihal nilai-nilai terhadap prosedur hukum maupun substansinya.Â
Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk daripada pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan sebagainya.Â
Bagi ilmu hukum, maka bagian penting dalam proses mengadili terjadi pada saat hakim memeriksa dan mengadili suatu perkara. Pada dasarnya yang dilakukan oleh hakim adalah memeriksa kenyataan yang terjadi, serta menghukumnya dengan peraturan yang berlaku. Pada waktu diputuskan tentang bagaimana atau apa hukum yang berlaku untuk suatu kasus, maka pada waktu itulah penegakan hukum mencapai puncaknya.
Banyak penyimpangan terjadi di dalam masyarakat yang berawal dari ketidaksesuaian antara harapan dengan kenyataan. Banyak perilaku yang tidak sesuai dengan keteraturan sosial (social order), seperti tawuran antar mahasiswa, hubungan seks di luar nikah, pemakai narkoba dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pengendalian sosial, yaitu untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat. Kondisi itu terjadi jika ada keserasian antara perubahan dan stabilitas yang ada dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H