Penulis : I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn, Dkk
Penerbit : Pustaka Ekspresi
Tebal : 160 Halaman
Tahun Terbit : 2017
ISBN : 978-602-5408-02-1
Oleh : Niken Ardhiani / 212111205
Kelas : HES 5F
Isi dari buku tersebut menjelaskan bahwa Kesadaran hukum sebenarnya mengandung dua sisi : sisi yang satu adalah suatu kategori dari keadaan batin individual dan sisi yang lain ia merupakan penentuan bersama dari suatu lingkungan tertentu. Rumusan umum mengenai reaksi daripada kesadaran umum individual dalam hal yang konkrit, kemudian dijadikan ketentuan umum daripada kesadaran hukum adalah sulit, karena kesadaran hukum baru bereaksi jika seseorang sadar akan tanggung jawabnya dalam membuat putusan mengenai sesuatu.
Sebenarnya yang ditekankan adalah nilainilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkret dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, maka dapatlah dikatakan bahwa persoalannya kembali pada masalah dasar daripada sahnya hukum yang berlaku, yang akhirnya harus dikembalikan pada nilai-nilai masyarakat. Suatu konsepsi lain yang erat hubungannya dengan kesadaran hukum atau yang mencakup kesadaran hukum, adalah konsepsi mengenai kebudayaan hukum (legal culture). Konsepsi ini secara relatif baru dikembangkan, dan salah satu kegunaannya adalah untuk dapat mengetahui perihal nilai-nilai terhadap prosedur hukum maupun substansinya.Â
Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk daripada pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan sebagainya.Â