Saya tidak hendak bicara soal hukum, tetapi mencoba mempertimbangkan.
Coba kita tinjau awal terjadinya poligami.
Lalu, bagaimana agar para penikmat "Baru" bisa menikmatinya?
Apakah penikmat "Baru" harus menikah lagi (berpoligami) untuk menikmati pengantin baru?
Berikutnya tentang objek dan subjek.
*Lanjutkan nanti sampai di sini dulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!