Mohon tunggu...
Ni Kadek Alit Diah Narendra
Ni Kadek Alit Diah Narendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Ganesha

Hanya mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sampah Padat dan Pengelolaannya

3 Januari 2024   17:09 Diperbarui: 3 Januari 2024   17:10 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sampah merupakan buangan yang berasal dari suatu proses produksi secara domestik atau industri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik. Menurut Widyaningrum (2016), sampah padat merupakan sisa hasil atau buangan dalam wujud padat yang terdiri atas sampah organik, anorganik, dan sampah spesifik (sampah yang harus dikelola secara khusus karena sifat dan komposisinya).

Sampah padat merupakan salah satu jenis sampah yang diberi label atau klasifikasi menurut bentuknya. Sampah padat adalah sampah sisa kegiatan rumah tangga (tidak termasuk feses, urin, kotoran manusia,  limbah cair),  kegiatan industri, seluruh kegiatan rumah tangga, dan lain-lain, yang bersifat kering dan tidak dapat pindah dengan sendirinya (Anggreni, 2012). Umumnya masyarakat hanya menyebut sampah tanpa menyebutkan jenis sampahnya karena salah satu bentuk sampah yang paling umum, maka diasumsikan bahwa yang disebut sampah hanyalah sampah padat.

Cara pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung komposisi sampah sehingga dapat ditentukan cara pengolahan yang tepat dan yang paling efisien. Pengolahan setiap sampah. Alur pembuangan sampah terdiri tiga tahap, yaitu penampungan sampah (refuse storage), pengumpulan sampah (refuse collection), dan pembuangan sampah (refuse disposal) (Kurniaty, 2016).

1.  Pembuatan Kompos
Kompos adalah hasil dekomposisi sebagian atau tidak lengkap dari campuran bahan organik, yang  secara artifisial dipromosikan oleh populasi berbagai mikroorganisme dalam kondisi lingkungan aerobik atau anaerobik, hangat, dan lembab (Crawford, 2003). Kompos  meningkatkan kesuburan tanah, merangsang kesehatan akar, dan memperbaiki struktur tanah dengan meningkatkan kandungan bahan organik tanah dan  meningkatkan kemampuan tanah dalam mempertahankan kadar air tanah.

Pengomposan bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan proses alami ini agar kompos terbentuk lebih cepat. Proses ini meliputi pembuatan campuran bahan yang seimbang, penyediaan air yang cukup, pengaturan aerasi, dan penambahan aktivator kompos (Isroi, 2006).

2.  Daur Ulang
Berbagai jenis limbah padat dapat didaur ulang untuk menghasilkan produk baru. Proses daur ulang sangat membantu dalam mengurangi  sampah TPA karena mengubah bahan bekas menjadi bahan yang dapat digunakan kembali. Sejauh ini, komitmen masyarakat terhadap pengurangan dan daur ulang penggunaan plastik masih sangat rendah. Plastik biasanya dibakar agar tidak terlihat. Plastik yang tidak terbakar sempurna justru dapat menghasilkan dioksin. Dioksin merupakan senyawa yang dapat menyebabkan penyakit kanker, hepatitis, radang hati, dan gangguan sistem saraf (Sirait 2009).

Bahan daur ulang dapat digunakan untuk membuat produk baru yang mirip atau sebanding dengan jenis produk lainnya. Cotohnya yaitu kertas bekas dapat didaur ulang kembali menjadi kertas. Limbah kaca berupa botol dan wadah dapat didaur ulang menjadi botol dan wadah kaca  atau dicampur dengan aspal untuk dijadikan bahan konstruksi jalan.

3.  Penimbunan (Landfilling)
Landfilling adalah proses pembuangan limbah padat atau sampah dengan cara mengumpulkan sampah di tempat terbuka yang  jauh dari aktivitas manusia. Pengumpulan sampah dapat dilakukan dengan menumpuk sampah di bawah tanah, sehingga sampah tersebut akan terurai secara alami di dalam tanah. Proses penyimpanan bawah tanah mempunyai kelemahan yaitu pencemaran tanah dan pencemaran  air sumur sehingga berdampak pada wilayah sekitarnya (Fadhillah, 2011).

4.  Pembakaran (Incineration)
Insinerasi adalah metode pembuangan limbah padat yang menggunakan api. Tujuan dari pembakaran tersebut untuk mereduksi massa limbah padat atau limbah menjadi debu. Pembakaran sampah membantu mengurangi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah (Trisaksono 2002).

Pembakaran sampah dapat dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator. Ada dua jenis mesin pembakaran yaitu mesin pembakaran yang tidak menggunakan energi panas dan mesin pembakaran yang memanfaatkan konversi energi panas. Mesin pembakaran yang tidak menggunakan energi panas dapat membakar sampah dengan laju yang relatif rendah, yaitu  0,2 hingga 1 ton/jam. Mesin incenerator dengan memanfaatkan konversi energi panas dapat membakar sampah lebih banyak hingga 40 ton/jam, dibandingkan dengan incenerator yang tidak menggunakan energi panas (Trisaksono, 2002).

Adapun beberapa langkah pengelolaan limbah spesifik atau B3 yaitu sebagai berikut.

* Reduksi limbah dengan menyimpan bahan baku dalam proses kegiatan, substitusi bahan, modifikasi proses, dan upaya reduksi lainnya secara optimal.

* Kegiatan pengemasan dengan simbol yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah. Secara umum kemasan limbah B3 harus dalam kondisi  baik, bebas  karat dan bocor, serta terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasannya harus berlapis ganda sehingga kemasan bagian dalam mencegah perpindahan bahan dan dapat menahan peningkatan tekanan dari dalam atau  luar kemasan. Limbah yang reaktif sendiri dan peroksida organik juga memberikan tuntutan khusus pada kemasan. Bantalan untuk kemasan sampah jenis ini harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak pecah atau membusuk jika bersentuhan dengan sampah. Jumlah pengepakan dibatasi maksimal 50 kg per paket, namun sampah dengan aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per paket.

* Penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Limbah B3 yang dihasilkan di unit produksi pabrik harus menjalani pengolahan khusus sebelum akhirnya diolah di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dalam sistem blok, dengan setiap blok terdiri dari paket 2 x 2. Sampah harus ditimbun dan  kontak antara sampah yang tidak tercampur harus dihindari. Bangunan tempat penyimpanan sampah harus memiliki lantai kedap air, tidak bergelombang, dan kemiringan maksimum 1% ke arah tangki penyimpanan. Selain itu, bangunan harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari resapan air hujan,  tanpa plafon dan dilengkapi dengan sistem proteksi petir. Untuk limbah reaktif atau korosif, diperlukan bangunan penyimpanan dengan struktur dinding yang mudah dilepas jika terjadi keadaan darurat dan terbuat dari bahan konstruksi  tahan api dan korosi.

* Pengumpulan dilakukan sesuai syarat yang berlaku yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.

* Pengangkutan dilengkapi dengan dokumen dan ketentuan teknis. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan diantaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti. Selain itu, kemasan harus mempunyai kualitas yang baik agar efektifitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan.

* Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara termal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun