* Reduksi limbah dengan menyimpan bahan baku dalam proses kegiatan, substitusi bahan, modifikasi proses, dan upaya reduksi lainnya secara optimal.
* Kegiatan pengemasan dengan simbol yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah. Secara umum kemasan limbah B3 harus dalam kondisi  baik, bebas  karat dan bocor, serta terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasannya harus berlapis ganda sehingga kemasan bagian dalam mencegah perpindahan bahan dan dapat menahan peningkatan tekanan dari dalam atau  luar kemasan. Limbah yang reaktif sendiri dan peroksida organik juga memberikan tuntutan khusus pada kemasan. Bantalan untuk kemasan sampah jenis ini harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak pecah atau membusuk jika bersentuhan dengan sampah. Jumlah pengepakan dibatasi maksimal 50 kg per paket, namun sampah dengan aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per paket.
* Penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Limbah B3 yang dihasilkan di unit produksi pabrik harus menjalani pengolahan khusus sebelum akhirnya diolah di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dalam sistem blok, dengan setiap blok terdiri dari paket 2 x 2. Sampah harus ditimbun dan  kontak antara sampah yang tidak tercampur harus dihindari. Bangunan tempat penyimpanan sampah harus memiliki lantai kedap air, tidak bergelombang, dan kemiringan maksimum 1% ke arah tangki penyimpanan. Selain itu, bangunan harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari resapan air hujan,  tanpa plafon dan dilengkapi dengan sistem proteksi petir. Untuk limbah reaktif atau korosif, diperlukan bangunan penyimpanan dengan struktur dinding yang mudah dilepas jika terjadi keadaan darurat dan terbuat dari bahan konstruksi  tahan api dan korosi.
* Pengumpulan dilakukan sesuai syarat yang berlaku yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.
* Pengangkutan dilengkapi dengan dokumen dan ketentuan teknis. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan diantaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti. Selain itu, kemasan harus mempunyai kualitas yang baik agar efektifitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan.
* Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara termal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H