Mohon tunggu...
Nihayatu Saadah
Nihayatu Saadah Mohon Tunggu... Penulis - A life-long learner

Trying to be active in Kompasiana^^ [IG:fforcess]

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Langkah Mengurus ERP Tidak Kembali Mahasiswa Asing

29 Oktober 2020   07:38 Diperbarui: 29 Oktober 2020   07:40 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, kita perlu kontak Kanim setempat untuk permasalahan  Kitas mahasiswa asing yang akan habis tersebut namun posisi mereka sudah tidak ada di Indonesia. Kamin setempat pasti akan menyediakan layanan masyarakat online/jarak jauh. Layanan yang paling mudah saya manfaatkan adalah WhatsApp chatting.

Kedua, Siapkan dokumen pengurusan ERP Tidak Kembali sesuai yang diminta pihak Kanim setempat, yaitu;

  1. Surat permohonan pengajuan ERP Tidak Kembali ditujukan kepada Kepala Kanim, tandatangan Pimpinan perguruan tinggi dibubuhi stempel basah. Dokumen dikeluarkan Universitas/per nama mahasiwa asing.
  2. Fotocopy 1 lembar Paspor /per nama mahasiwa asing.
  3. Fotocopy 1 lembar Kitas /per nama mahasiwa asing.
  4. Fotocoy 1 lembar  KTP sponsor ukuran A4 (fullpage)
  5. Salinan Elektronik Kitas. Biasanya dokumen ini dikirimkan pada saat pengajuan Kitas disetujui, dan dikirimkan pihak imigrasi ke email mahasiswa asing. Apabila ada maslaah sehingga kita pihak sponsor tidak dapat mendapatkan dokumen tersebut, maka kita dapat menghubungi Kanim untuk meminta kembali dan dikirimkan ke email sponsor dengan menyertakan Nomor paspor mahasiswa asing.
  6. Surat pernyataan dan Jaminan bermaterai 6000 dari sponsor/penjamin (yang formatnya telah ditentukan oleh Kanim). Dokumen ini bisa meminta contoh/formatnya kepada Kanim setempat.
  7. Tiket pulang atau stempel Imigrasi yang tertera di paspor mahasiswa asing. Apabila kita tidak memilikinya dengan sebab tertentu, maka dapat dikomunikasikan kepada Imigrasi untuk dokumen pengganti.
  8. Dokumen pendukung dari Universitas, seperti Surat tanda diterima sebagai mahasiswa (Offer Letter/Letter of Acceptance), atau SK mahasiswa, atau Sk Beasiswa (apabila mahasiswa tersebut mendapat beasiswa), atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Intinya, dokumen pendukung ini dapat menyebutkan dari kapan dan sampai kapan mahasiswa asing tersebut akan berada di Indonesia untuk keperluan belajarnya.
  9. Surat kuasa bermaterai 6000 pengurus ERP Tidak Kembali/ surat tugas perjalanan Dinas dari Universitas (Apabila diperlukan).

Ketiga, datang langsung ke Kanim setempat lalu mengisi form pengajuan ERP Tidak Kembali. Form ini akan diberikan oleh Kamin setempat pada saat pengajuan sesuai jumlah mahasiswa asing yang diurus.

Keempat, ambil dokumen bukti persetujuan Imigrasi untuk ERP Tidak Kembali mahasiswa setelah diproses selama 3 hari kerja. Dokumen ini sebagai pegangan Universitas/pihak sponsor apabila dikemudian hari ada sedikit permasalahan yang menyebabkan checking pihak imigrasi ke Universitas.

Kesimpulan

  1. ERP Tidak Kembali merupakan izin WNA meninggalkan wilayah Indonesia dalam situasi Kitas mereka masih berlaku, dan tidak akan kembali ke Indonesia dengan Kitas yang sama tersebut (Pemutusan izin tinggal/Kitas).
  2. ERP Tidak Kembali diurus oleh pihak sponsor pada 1 bulan sebelum masa berlaku habis. Ini sudah menjadi ketentuan pasti dari Imigrasi.
  3. ERP Tidak Kembali tidak dipungut biaya apapun dari Imigrasi.
  4. ERP Tidak Kembali dapat diurus oleh perwakilan Universitas, dengan menununjukkan surat kuasa/per nama WNA, atau juga dapat menunjukkan surat tugas perjalanan Dinas. Yang mengurus ERP Tidak Kembali tidak harus nama Sponsor yang namanya tertera dalam catatan Imigrasi. Apabila atas nama Universitas, biasanya sponsor adalah Rektor/Dekan/Kepala lembaga.
  5. ERP Tidak Kembali diurus ketika WNA sudah tidak berada di wilayah Indonesia pada saat pengurusan. Apabila masih berada diwilayah Indonesia, dokumen yang akan diurus disebut EPO (Exit Permit Only), bukan ERP Tidak Kembali.
  6. Pengurusan ERP Tidak Kembali memerlukan waktu 3 hari kerja, dan pihak sponsor akan mendapat secarik dokumen tanda bukti ERP Tidak Kembali telah disetujui. Mahasiswa asing yang bersangkutan juga akan mendapat email notifikasi untuk ERP yang telah disetujui oleh Imigrasi.
  7. Pastikan semua dokumen persyaratan yang diminta Imigrasi dipenuhi dengan lengkap dan tepat.
  8. Pada saat ERP Tidak Kembali tersebut telah disetujui, maka WNA tidak boleh kembali ke Indonesia dengan visa yang sama. WNA harus mengurus Visa baru sesuai keperluannya tinggal di Indonesia (lagi). Hal ini akan menjadi tanggung jawab sponsor untuk memastikannya, sebagaimana surat pernyataan bermaterai yang dibuat sebagai salah satu dokumen persyaratan pengurusan ERP Tidak Kembali. Apabila WNA yang telah disetujui ERP Tidak Kembali ternyata dikemudian hari kembali dengan Visa yang telah diputus tersebut, maka Sponsor memiliki tanggung jawab untuk memulangkannya ke Negara asalnya.

Demikian, semoga bermanfaat bagi yang memerlukannya.

Jepara, 29 Oktober 2020

Further Reading:
1. Artikel 1
2. Artikel 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun