Mohon tunggu...
Nihara Sadela
Nihara Sadela Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - UIN SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Saya Nihara Sadela, Mahasiswa UIN SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN dan APBD Kabupaten Agam Tahun 2024 - Nihara

27 Mei 2024   15:27 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:48 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.  Perbedaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

Berikut penjelasan mengenai perbedaan antara Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH):

1. Dana Alokasi Umum (DAU)

  • DAU merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  • DAU dialokasikan untuk mendanai kebutuhan fiskal daerah berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar.
  • Celah fiskal adalah selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan potensi fiskal daerah.
  • Alokasi dasar DAU minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto (PDN) yang ditetapkan dalam APBN.
  • DAU bersifat umum (block grant) dan penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.

2. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  • DAK merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.
  • DAK dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional di daerah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, dan lain-lain.
  • Jumlah DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN berdasarkan penghitungan kebutuhan daerah.
  • DAK bersifat spesifik dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  • Pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping (matching fund) untuk kegiatan yang didanai dari DAK.

3. Dana Bagi Hasil (DBH)

  • DBH merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN yang berasal dari penerimaan sumber daya alam seperti pajak dan sumber daya alam.
  • DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
  • DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • DBH SDA meliputi penerimaan dari minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.
  • DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan prinsip bahwa sumber penerimaan negara berasal dari daerah tersebut.
  • Penggunaan DBH diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.

         Ketiga jenis dana transfer ini saling melengkapi dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, serta untuk menjamin pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

B. Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

     Sumber Dana Secara Nasional

1.  Penerimaan Perpajakan
     >>Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan utama APBN yang berasal dari berbagai jenis pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Cukai
  • Pajak Ekspor dan Pajak Lainnya

2.  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

>>PNBP mencakup berbagai penerimaan negara selain dari sektor perpajakan, seperti:

  • Penerimaan Sumber Daya Alam (migas, pertambangan, kehutanan, perikanan)
  • Bagian Laba BUMN
  • Penerimaan Kementerian/Lembaga
  • Penerimaan Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pendapatan Lainnya

3.  Penerimaan Hibah

>>Penerimaan hibah terdiri dari hibah dalam negeri dan hibah luar negeri, baik yang bersifat hibah terikat maupun tidak terikat.

4.  Penerimaan Pembiayaan

>>Penerimaan pembiayaan dapat berasal dari sisa anggaran lebih, pinjaman dalam negeri (obligasi negara dan pinjaman lainnya), maupun pinjaman luar negeri.

5.  Dana Desa

>>Dana Desa dialokasikan sebesar 10% dari dan di luar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

          Semua sumber penerimaan tersebut dikumpulkan untuk membiayai belanja negara, termasuk belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan lainnya dalam APBN 2024.

Jumlah Dana APBN Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

Jumlah dana APBN tahun anggaran 2024 secara nasional direncanakan sebesar Rp3.072,5 triliun, dengan rincian:

  • Belanja Pemerintah Pusat: Rp1.859,7 triliun
  • Transfer ke Daerah dan Dana Desa: Rp1.212,8 triliun

C.  Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Agam

Sumber Dana Kabupaten Agam

            APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.682.677.614.015,- telah disahkan dan ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam suatu acara di Aula Utama DPRD Agam pada Kamis 30 November 2023 malam. Pengesahan APBD untuk Tahun Anggaran 2024 telah resmi dilakukan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD oleh pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Agam Dr. H. Andri Warman MM, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran. Langkah ini menandai kesepakatan bersama dalam mengatur rencana keuangan yang akan diterapkan dalam suatu periode tertentu.

Berikut adalah sumber dana Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat:

1.  Dana Perimbangan

  • Dana Alokasi Umum (DAU): Merupakan dana transfer dari APBN yang bersifat umum dan dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah sesuai prioritas dan kebijakan daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana transfer dari APBN yang bersifat khusus dan dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.
  • Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam yang dibagikan kepada daerah berdasarkan kontribusi masing-masing daerah.

2.  Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Pajak Daerah: Seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan lain-lain.
  • Retribusi Daerah: Seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi pemakaman, dan lain-lain.
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Seperti bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah, dan lain-lain.
  • Lain-lain PAD yang Sah: Seperti penerimaan dari denda keterlambatan, penerimaan ganti rugi, dan lain-lain.

3.  Dana Transfer Lainnya

  • Dana Insentif Daerah: Dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
  • Dana Otonomi Khusus: Dana transfer dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus di daerah tertentu.

4.  Pinjaman Daerah: 

>>Pinjaman yang diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, lembaga keuangan bank, atau lembaga keuangan bukan bank.

5. Lain-lain Penerimaan yang Sah: 

>>Seperti hibah, dana darurat, dan lain-lain.

Jumlah Dana APBD Tahun 2024 Kabupaten Agam

            APBD 2024 yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Villa Erdi, merupakan suatu gambaran yang komprehensif mengenai pendapatan dan belanja yang direncanakan untuk tahun tersebut.

  • Rincian pendapatan daerah sebesar Rp219,61 miliar terdiri dari beberapa komponen yakni pajak daerah sebesar Rp76,25 miliar, retribusi daerah sebesar Rp85,93 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20,27 miliar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp37,15 miliar.
  • Pendapatan transfer sebesar Rp1,38 triliun yang berasal dari sumber-sumber seperti pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,30 triliun, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp79,33 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dari hibah sebesar Rp750 juta. Total pendapatan yang diharapkan tahun tersebut mencapai Rp1,60 triliun.
  • Anggaran operasional sebesar Rp1,30 triliun yang terbagi ke dalam beberapa pos seperti belanja pegawai sebesar Rp792,91 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp379,07 miliar, belanja hibah sebesar Rp126,195 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp5,77 miliar. Sementara itu, untuk belanja modal dianggarkan sebesar Rp165,54 miliar yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp31,52 miliar, belanja gedung dan bangunan sebesar Rp38,67 miliar, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp93,97 miliar, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp425,42 juta, dan belanja modal aset lainnya sebesar Rp950 juta.
  • Alokasi dana untuk belanja tidak terduga sebesar Rp18,04 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp190,13 miliar yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp8,30 miliar dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp181,82 miliar. Total belanja diharapkan mencapai Rp1,67 triliun.
  • Pembiayaan pendapatan juga menjadi bagian penting dalam APBD tersebut, dengan pendapatan yang bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp81,27 miliar. Pengeluaran pembiayaan dilakukan melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp5 miliar, pengeluaran sebesar Rp5 miliar, dan pembiayaan neto sebesar Rp76,27 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun