Mohon tunggu...
Nihara Sadela
Nihara Sadela Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - UIN SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Saya Nihara Sadela, Mahasiswa UIN SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN dan APBD Kabupaten Agam Tahun 2024 - Nihara

27 Mei 2024   15:27 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:48 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C.  Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Agam

Sumber Dana Kabupaten Agam

            APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.682.677.614.015,- telah disahkan dan ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam suatu acara di Aula Utama DPRD Agam pada Kamis 30 November 2023 malam. Pengesahan APBD untuk Tahun Anggaran 2024 telah resmi dilakukan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD oleh pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Agam Dr. H. Andri Warman MM, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran. Langkah ini menandai kesepakatan bersama dalam mengatur rencana keuangan yang akan diterapkan dalam suatu periode tertentu.

Berikut adalah sumber dana Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat:

1.  Dana Perimbangan

  • Dana Alokasi Umum (DAU): Merupakan dana transfer dari APBN yang bersifat umum dan dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah sesuai prioritas dan kebijakan daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana transfer dari APBN yang bersifat khusus dan dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.
  • Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam yang dibagikan kepada daerah berdasarkan kontribusi masing-masing daerah.

2.  Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Pajak Daerah: Seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan lain-lain.
  • Retribusi Daerah: Seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi pemakaman, dan lain-lain.
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Seperti bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah, dan lain-lain.
  • Lain-lain PAD yang Sah: Seperti penerimaan dari denda keterlambatan, penerimaan ganti rugi, dan lain-lain.

3.  Dana Transfer Lainnya

  • Dana Insentif Daerah: Dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
  • Dana Otonomi Khusus: Dana transfer dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus di daerah tertentu.

4.  Pinjaman Daerah: 

>>Pinjaman yang diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, lembaga keuangan bank, atau lembaga keuangan bukan bank.

5. Lain-lain Penerimaan yang Sah: 

>>Seperti hibah, dana darurat, dan lain-lain.

Jumlah Dana APBD Tahun 2024 Kabupaten Agam

            APBD 2024 yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Villa Erdi, merupakan suatu gambaran yang komprehensif mengenai pendapatan dan belanja yang direncanakan untuk tahun tersebut.

  • Rincian pendapatan daerah sebesar Rp219,61 miliar terdiri dari beberapa komponen yakni pajak daerah sebesar Rp76,25 miliar, retribusi daerah sebesar Rp85,93 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20,27 miliar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp37,15 miliar.
  • Pendapatan transfer sebesar Rp1,38 triliun yang berasal dari sumber-sumber seperti pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,30 triliun, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp79,33 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dari hibah sebesar Rp750 juta. Total pendapatan yang diharapkan tahun tersebut mencapai Rp1,60 triliun.
  • Anggaran operasional sebesar Rp1,30 triliun yang terbagi ke dalam beberapa pos seperti belanja pegawai sebesar Rp792,91 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp379,07 miliar, belanja hibah sebesar Rp126,195 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp5,77 miliar. Sementara itu, untuk belanja modal dianggarkan sebesar Rp165,54 miliar yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp31,52 miliar, belanja gedung dan bangunan sebesar Rp38,67 miliar, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp93,97 miliar, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp425,42 juta, dan belanja modal aset lainnya sebesar Rp950 juta.
  • Alokasi dana untuk belanja tidak terduga sebesar Rp18,04 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp190,13 miliar yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp8,30 miliar dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp181,82 miliar. Total belanja diharapkan mencapai Rp1,67 triliun.
  • Pembiayaan pendapatan juga menjadi bagian penting dalam APBD tersebut, dengan pendapatan yang bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp81,27 miliar. Pengeluaran pembiayaan dilakukan melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp5 miliar, pengeluaran sebesar Rp5 miliar, dan pembiayaan neto sebesar Rp76,27 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun