Mohon tunggu...
Niestya Watinur
Niestya Watinur Mohon Tunggu... Lainnya - Penulisan tugas uts

Niestya Wati nur k Iain jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Madzhab-madzhab Ilmu Fiqh dan Tokoh-tokohnya

31 Oktober 2020   21:42 Diperbarui: 27 Mei 2021   12:53 4609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Madhzab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah seperti istinbhad hukum dalam Islam.  kata madzhab dalam bahasa arab artinya tempat pergi. 

Namun menurut beberapa ahli atau dapat disebut istilah seperti pengertian madzhab oleh beberapa ahli seperti M. Husain Abdullah, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah atau qawa'id dan landasan yang mendasari pendapat tersebut yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan utuh disisi lain. 

Menurut A.hasan madzab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang hukum suatu masalah tentang kaidah-kaidah istinbath. 

Dapat kita simpulkan bahwasanya madzhab adalah pokok pikiran atau dasaryang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah yang mencakup sekumpulan hikum-hukum islam yang digali oleh seorang Mujtahid, ushul fiqh menjadi jalan (thariq)  yang ditempuh mujtahid untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci .

  Mahzab fiqih itu telah ada sejak zaman sahabat,misalnya mazhab Aisyah ra, mazhab Ibn Mas'ud ra, Mazhab ibn Umar. masing-masing memiliki kaidah tersendiri dalam memahami nash Al-Qur'an Al-Karim dan sunnah sehingga terkadang pendapat Ibn Umar tidak selalu sejalan dengan pendapat ibn Mas'ud atau Ibn Abbas . 

Munculnya Madzhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi ke generasi seperti halnya pada generasi sahabat , tabi'in, hingga mencapai masa zaman keemasan pada khalifah Abbasyiah dan Umayyah. Akan tetapi pada masa itu harus diakui adanya madzhab telah memberikan sumbangan dalam hal pemikiran besar terhadap penetapan hukum dalam Islam terutama dalam hukum Fiqh. 

Baca juga: Penyebab yang Menjadi Perbedaan Pendapat dalam Ilmu Fiqh

Madzhab dalam Islam itu beragam hal mulai dari perbedaan hukum dan pemikiran. Hal itu juga dipengaruhi oleh  perbedaan presepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau pebafsiran mujtahid dikarenakan ketidakmampuan dalam menggali hukum syariat islam secara langsung dari sumber-sumbernya seperti Al-Quran dan As-Sunnah.  

sesungguhnya pembinaan  hukum Islam telah dimulai dari masa Nabi hingga sekarang. Nabi telah dulu sudah meletakkan dasar-dasar hukum yang telah dipegang teguh oleh para sahabat dan tabi'in waktu itu. Tentu saja ketika nabi Muhammad Saw wafat tradisi keilmuan yang mengandung unsur atau berkenaan dengan Islam diteruskan oleh sahabat beliau. konsekuensi dalam pengadaan dari kegiatan ini adalah lapangan ijtihad yang semakin luas bersamaan dengan    meluasnya kekuasaan Islam . 

Dalam agama Islam hukum dibagi menjadi empat yaitu periode Nabi, Periode sahabat, periode ijtihad dan kemajuan, dan periode taqlid serta kemunduran. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berbagai madzhab itu terbentuk karenaadanya berbagai diskusi di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian atau thariqah al-istinbath, sedangkan furu' terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan mrtode istibath tersebut. 

Menurut Abu Ameenah Bilal Philips , alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam Mazhab mrliputi interpretasi makna dan susunan grammatikal, riwayat hadits, diakuinya menggunakan prinsip-prinsip tertentu dan yang terakhir adalah metode-metode qiyas. Penyebab terjadinya perbedaan metode penetapan penggalian hukum dikalangan Imam mujtahid bisa disimpulkan seperti berikut :

pertama, mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam empat perkara berikut yaitu

1. periwayatan Hadits

hal yang menyebabkan perbedaan hukum yang berkembang di kalangan ahli fiqih dalam hal periwayatan dan penerapan hadits meliputi hal berikut.

  •  keberadaan hadits
  • periwayatan hadits-hadits daif
  • Persyaratan penerimaan hadits

2. Fatwa sahabat dan kedudukannya

tidak ada perbedaan pendapat antara ulama bahwa fatwa sahabat yang tidak hanya berdasarkan pemikiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat Islam. Hampir semua ahli ushul fiqh menyatakna serupa ketika membahas tetang fatwa sahabat. 

Alasannya bahwa apa yang dikatakan para sahabat tentu berdasarkan apa yang didengarkan dari rasul Allah SAW. Adapun yang menjadi perselisihan para ulama terletak pada perkataan sahabat yang semata-mata berdasar hasil ijtihat mereka sendiri danara sahabat tidak berada dalam satu pendirian.

3. Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma'

Para mujtahid berbeda mengenai subyek (pelaku) ijma' dan hakikat kehujjahannya. sebagian memandang ijma' sahabat sajalah yang menjadi hujjah. yang lain berpendapat Ijma' ahlul Bait-lahyang menjadi Hujjah, dan yang lainnya lagi menyatakan ijma' Ahlul Madinah saja yang menjadi Hujjah.

4. ikhtilaf disekitar Qiyas

mujtahid  lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah Al-qur'an, as-sunnah dan Ijma'. Walaupun juga terdapat perbedaan dalam hal-hal yang patut dijadikan illat hukum sebagai dasar penetapan hukum dalam qiyas.

Kedua, mengenai perbedaan dalam cara memahami nash. sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka menyebutkan bahwa Ahl al-Hadits. sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma'qul).

Ketiga, mengenai dalam sebagian kebahasaan untuk memahami nash, hal ini terpulangpada perbedaan dalam memahami cara pengugkapan makna dalam bahasa Arab . seperti halnya :

  • kata-kata musytarak, kata musytarak ialah kata-kata yang mempunyai makna rangkap (multi-makna)
  • pengertian suruhan dan larangan,  di kalangan Fuqaha terdapat perselihan tentang penggunaan bentuk kata suruhan atau larangan.
  • Kata-kata mutlaq dan muqayyad, mutlaq adalah lafalkhas yang tidak diberi qayyid yang serupa dengan lafal yang didapat mempersempit keluasan artinya. muqayyad adalah lafal khas yang diberi qayyid yang berupa lafal yang dapat mempersempi keluasan artinya.
  • Mafhum Mukhlafah, ialah penetapan lawan hukum yang diambil dalil yang disebutkan dalam nash atau manthub kepada suatu yang tidak disebutkan dalam nash. mafhum mukhalafah terbagi yujuh antara lain mafhum washfi,mafhum syarat,mafhum laqab, mafhum hasyr, mafhum illat, mafhum adad, dan terakhir mafhum ghayah.
  • Kata-kata Haqiqiy dan majazi, Suatu kata kadang dipakai dalam arti haqiqi atau makna yang sebenarnya dan kadang dipakai dalam arti majazy atau dapat dikatakan bukan arti yang sebenarnya.
  • Istisna' atau pengecualian setelah serangkaian perkataan

Baca juga: Fiqh Muamalah: Harta dan Pemberian Tanpa Pengganti (Hibah, Sedekah, Hadiah)

Tokoh-tokoh madzhab dalam Ilmu fiqih

1. Abu hanifah, an-Nu'man bin tsabit (80-150 H) 

pendiri madzhab hanafi, dia adalah keturunan orang-orang persia yang merdeka . dilahirkan pada tahun 80 H dan meninggal pada tahun 150 H. Dia hidup dizaman pemerintahan besar yaitu pemerintahan bani Umayyah dan bani Abbasyiah . 

Dia adalah generasi atba' at-tabiin. ada beberapa pendapat mengatakan bahwa Abu Hanifah adalah Tabi'in. Imam Abu Hanifah adalah imam ahlu ra'yu dan ahli fiqh Iraq juga pendiri hanafi. 

Abu Hanifah menuntut ilmu hadits dan fiqih dari ulama-ulama yang terkenal. Dia belajar ilmu fiqih selama 18 tahun kepada Hammad bin abi Sulaiman yang mendapat didikan dari Ibrahim an-Makha'i Abu hanifah sangat berhati-hati dalam menerima hadits. 

dia menggunakan qiyas dan istihsan secara meluas. Dasar madzhabnya ialah Al-Kitab,as-Sunnah,Ijma',Qiyas dan istihsan. dia telah menghasilkan sebuah kitab dalam bidang ilmu kalam, yaitu al-fiqh, al - akbar, dan juga dia memiliki al-musnad dalam bidang hadits. Tidak ada penulisan dia dalam bidang ilmu fiqih.

2. Imam Malik bin anas  (93-179 H) 

pendiri madzab maliki, dialahir pada zaman Al-Walis bin Abdul malik dan meninggal di Madinah pada pemerintahan Al-Rasyid. Dia tidak pernah keluar daerah meninggalkan Madinah. Imam malik menuntut ilmu kepada ulama - ulama Madinah. 

Di antara mereka ialah Abdul Rahman bin hurmuz. Dia lama berguru dengan abdul rahman ini . Dia juga menerima hadits dari pada ulama hadits seperti Nafi' maula ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az-Zuhri. 

Gurunya dalam bidang fiqih ialah Rabi'ah bin Abdul Rahman yang terkenal dengan Rabiah Ar-Ra'yi. Imam Malik terkenal dengan sikapnya yang berpegang teguh kepada As-Sunnah, amalan ahli Madinah, al-mashalih al-mursalah, pendapat shabat jika sah sanadnya dan al istihsan.

3. Muhammad bid idris asy-syafi'i (150-204 H) 

pencetus madzhab syafi'i, Silsilah nasabnya bertemu dengan datuk Rasulullah SAW yaitu abdul manaf. Dia lahir di Ghazzah Palestina pada tahun 150 H, yaitu pada tahun wafatnya abu Hanifah, dan beliau diwafatkan  di mesir pada tahun 204 H.

Imam Asy-Syafi'i belajar di makkah dengan mufitnya yaitu Muslim bin khalid al zanji hingga Imam asyy-syafi'i mendapat izin untuk memberi fatwa. pada masa itu imam asy-syafi'i baru berumur 15 tahun. setelah itu beliau pergi kemadinah. Disana beliau menjadi muriddari imam Malik-an-naas. dia belajar dengan menghafal al- muwatha' hanya dalam masa sembilan malam asaja. 

Baca juga: Korelasi antara Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam

dia juga meriwayatkan hadits dari sufyan bin uyainah , Fudhail bin iyadh, dan pamannya Muhammad bin syafi'i serta lain-lain. Imam asy-syafi'i adalah seorang mujtahis mutlak . dia adalah imam dibidang fiqh , hadits dan ushul. dia telah berhasil menghubungkan ilmu fiqih ulama hijaz dengan ulama iraq. 

Sumber madzhab Imam asy-syafi'i ialah Al-Qur'an dan As-Sunnah. kemudian ijma' dan qiyas. dia tidak mengambil pendapat para sahabat sebagai sumber madzhabnya karena ia merupakan ijtihad yang ada kemungkinan salah. dia juga tidak beramal dengan istishan yang diterima oleh golongan Hanafiah dan Maliki.

4. Ahmad bin Hambal (164-241 H) 

pencetus madzhab Hambali, beliau lahir dan dibesarkan di baghdad , wafat disana pada bulan Rabiul Awwal . dia telah mengembara untuk menuntut ilmu di beberapakota seperti Kuffah, Bashrah, Mekkah,Madinah,Yaman,Syam, dan Jazirah. Dia adalah tokoh bidang hadits, sunnah dan fiqh. 

Ibrahim al harbi berkata " aku memandang ahmad seolah-olah Allah telah menghimpunka Ilmu ulama yang terdahulu dan  kemudian kepadanya " ketika meninggalkan bahgdad menuju mesir iama Asy-Syafi'i berkata " aku keluar dari bahgdad dan aku tidak meninggalkan orang yang lebih bertaqwa dan paling alim di bidang Fiqih selain Ibnu hambal ." 

Dasar madzhab dalam ijtihad alaha hampir sama dengan prinsip imam As-Syafi'i. karena dia di didik oleh as-syafi'i. dia menerima Al-qur'an , as-sunnah,fatwa sahabat.ijma', qiyas,istishab, mushalih mursalah dan dzarai. Imam ahmad tidak mengarang kitab fiqih sehingga sahabatnya mengumpulkan pendapat madzhabnya berdasarkan perkataan,perbuatan, jawaban-jawaban Imam ahmad dan sebagainya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun