Ketiga, mengenai dalam sebagian kebahasaan untuk memahami nash, hal ini terpulangpada perbedaan dalam memahami cara pengugkapan makna dalam bahasa Arab . seperti halnya :
- kata-kata musytarak, kata musytarak ialah kata-kata yang mempunyai makna rangkap (multi-makna)
- pengertian suruhan dan larangan, Â di kalangan Fuqaha terdapat perselihan tentang penggunaan bentuk kata suruhan atau larangan.
- Kata-kata mutlaq dan muqayyad, mutlaq adalah lafalkhas yang tidak diberi qayyid yang serupa dengan lafal yang didapat mempersempit keluasan artinya. muqayyad adalah lafal khas yang diberi qayyid yang berupa lafal yang dapat mempersempi keluasan artinya.
- Mafhum Mukhlafah, ialah penetapan lawan hukum yang diambil dalil yang disebutkan dalam nash atau manthub kepada suatu yang tidak disebutkan dalam nash. mafhum mukhalafah terbagi yujuh antara lain mafhum washfi,mafhum syarat,mafhum laqab, mafhum hasyr, mafhum illat, mafhum adad, dan terakhir mafhum ghayah.
- Kata-kata Haqiqiy dan majazi, Suatu kata kadang dipakai dalam arti haqiqi atau makna yang sebenarnya dan kadang dipakai dalam arti majazy atau dapat dikatakan bukan arti yang sebenarnya.
- Istisna' atau pengecualian setelah serangkaian perkataan
Baca juga: Fiqh Muamalah: Harta dan Pemberian Tanpa Pengganti (Hibah, Sedekah, Hadiah)
Tokoh-tokoh madzhab dalam Ilmu fiqih
1. Abu hanifah, an-Nu'man bin tsabit (80-150 H)Â
pendiri madzhab hanafi, dia adalah keturunan orang-orang persia yang merdeka . dilahirkan pada tahun 80 H dan meninggal pada tahun 150 H. Dia hidup dizaman pemerintahan besar yaitu pemerintahan bani Umayyah dan bani Abbasyiah .Â
Dia adalah generasi atba' at-tabiin. ada beberapa pendapat mengatakan bahwa Abu Hanifah adalah Tabi'in. Imam Abu Hanifah adalah imam ahlu ra'yu dan ahli fiqh Iraq juga pendiri hanafi.Â
Abu Hanifah menuntut ilmu hadits dan fiqih dari ulama-ulama yang terkenal. Dia belajar ilmu fiqih selama 18 tahun kepada Hammad bin abi Sulaiman yang mendapat didikan dari Ibrahim an-Makha'i Abu hanifah sangat berhati-hati dalam menerima hadits.Â
dia menggunakan qiyas dan istihsan secara meluas. Dasar madzhabnya ialah Al-Kitab,as-Sunnah,Ijma',Qiyas dan istihsan. dia telah menghasilkan sebuah kitab dalam bidang ilmu kalam, yaitu al-fiqh, al - akbar, dan juga dia memiliki al-musnad dalam bidang hadits. Tidak ada penulisan dia dalam bidang ilmu fiqih.
2. Imam Malik bin anas  (93-179 H)Â
pendiri madzab maliki, dialahir pada zaman Al-Walis bin Abdul malik dan meninggal di Madinah pada pemerintahan Al-Rasyid. Dia tidak pernah keluar daerah meninggalkan Madinah. Imam malik menuntut ilmu kepada ulama - ulama Madinah.Â
Di antara mereka ialah Abdul Rahman bin hurmuz. Dia lama berguru dengan abdul rahman ini . Dia juga menerima hadits dari pada ulama hadits seperti Nafi' maula ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az-Zuhri.Â