pertama, mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam empat perkara berikut yaitu
1. periwayatan Hadits
hal yang menyebabkan perbedaan hukum yang berkembang di kalangan ahli fiqih dalam hal periwayatan dan penerapan hadits meliputi hal berikut.
- Â keberadaan hadits
- periwayatan hadits-hadits daif
- Persyaratan penerimaan hadits
2. Fatwa sahabat dan kedudukannya
tidak ada perbedaan pendapat antara ulama bahwa fatwa sahabat yang tidak hanya berdasarkan pemikiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat Islam. Hampir semua ahli ushul fiqh menyatakna serupa ketika membahas tetang fatwa sahabat.Â
Alasannya bahwa apa yang dikatakan para sahabat tentu berdasarkan apa yang didengarkan dari rasul Allah SAW. Adapun yang menjadi perselisihan para ulama terletak pada perkataan sahabat yang semata-mata berdasar hasil ijtihat mereka sendiri danara sahabat tidak berada dalam satu pendirian.
3. Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma'
Para mujtahid berbeda mengenai subyek (pelaku) ijma' dan hakikat kehujjahannya. sebagian memandang ijma' sahabat sajalah yang menjadi hujjah. yang lain berpendapat Ijma' ahlul Bait-lahyang menjadi Hujjah, dan yang lainnya lagi menyatakan ijma' Ahlul Madinah saja yang menjadi Hujjah.
4. ikhtilaf disekitar Qiyas
mujtahid  lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah Al-qur'an, as-sunnah dan Ijma'. Walaupun juga terdapat perbedaan dalam hal-hal yang patut dijadikan illat hukum sebagai dasar penetapan hukum dalam qiyas.
Kedua, mengenai perbedaan dalam cara memahami nash. sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka menyebutkan bahwa Ahl al-Hadits. sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma'qul).