Mohon tunggu...
Niestya Watinur
Niestya Watinur Mohon Tunggu... Lainnya - Penulisan tugas uts

Niestya Wati nur k Iain jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Madzhab-madzhab Ilmu Fiqh dan Tokoh-tokohnya

31 Oktober 2020   21:42 Diperbarui: 27 Mei 2021   12:53 4609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Madzhab-madzhab Ilmu Fiqh dan Tokoh-tokohnya. | pexels

pertama, mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam empat perkara berikut yaitu

1. periwayatan Hadits

hal yang menyebabkan perbedaan hukum yang berkembang di kalangan ahli fiqih dalam hal periwayatan dan penerapan hadits meliputi hal berikut.

  •  keberadaan hadits
  • periwayatan hadits-hadits daif
  • Persyaratan penerimaan hadits

2. Fatwa sahabat dan kedudukannya

tidak ada perbedaan pendapat antara ulama bahwa fatwa sahabat yang tidak hanya berdasarkan pemikiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat Islam. Hampir semua ahli ushul fiqh menyatakna serupa ketika membahas tetang fatwa sahabat. 

Alasannya bahwa apa yang dikatakan para sahabat tentu berdasarkan apa yang didengarkan dari rasul Allah SAW. Adapun yang menjadi perselisihan para ulama terletak pada perkataan sahabat yang semata-mata berdasar hasil ijtihat mereka sendiri danara sahabat tidak berada dalam satu pendirian.

3. Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma'

Para mujtahid berbeda mengenai subyek (pelaku) ijma' dan hakikat kehujjahannya. sebagian memandang ijma' sahabat sajalah yang menjadi hujjah. yang lain berpendapat Ijma' ahlul Bait-lahyang menjadi Hujjah, dan yang lainnya lagi menyatakan ijma' Ahlul Madinah saja yang menjadi Hujjah.

4. ikhtilaf disekitar Qiyas

mujtahid  lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah Al-qur'an, as-sunnah dan Ijma'. Walaupun juga terdapat perbedaan dalam hal-hal yang patut dijadikan illat hukum sebagai dasar penetapan hukum dalam qiyas.

Kedua, mengenai perbedaan dalam cara memahami nash. sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka menyebutkan bahwa Ahl al-Hadits. sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma'qul).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun