Mohon tunggu...
Nidya Putri
Nidya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang (UNPAM)

Salam kenal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tingkat Pelayanan Publik di Daerah Jakarta Masih Terbilang Belum Optimal: Pentingnya Pembenahan!

6 Mei 2024   22:44 Diperbarui: 6 Mei 2024   22:55 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Nidya Putri Rozana

JAKARTA - Pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yaitu rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. 

Dilihat dari sisi pelaksanaannya, pelayanan publik masih mempunyai banyak kelemahan seperti kurangnya kepekaan terhadap respon masyarakat , kurangnya informasi dan mendapatkan akses birokrasi, serta kurangnya kegiatan yang berintegrasi dalam mendengar keluhan dan aspirasi Masyarakat.

Pelayanan publik yang terbilang belum optimal masih disebabkan karena rendahnya kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Oleh karena itu, pengembangan terhadap ASN untuk melatih keprofesionalan dan semangat kerja, serta pemberian motivasi masih perlu dilakukan, karena apabila masih belum terpenuhi masa pelatihannya, timbulah faktor- faktor yang berpengaruh dalam kualitas pelayanan publik. Padahal peningkatan kualitas pelayanan publik sangat penting dalam memenuhi keinginan masyarakat.

Salah satu keberhasilan Good Governance, yaitu para masyarakat mendapat pelayanan publik berkualitas yang sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Daerah khususnya di Jakarta masih belum seimbang dengan pelayanan pihak swasta, terutama pada bidang Kesehatan. 

Ombudsman RI menerima banyak pengaduan terkait praktik pembatasan layanan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang dinilai diskriminatif dan masih sering terjadi pada pasien BPJS, sehingga perlunya pengawasan ketat saat melakukan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat yang memakai BPJS dan masyarakat perlu mendapat jaminan mengenai informasi, seperti kapasitas layanan faskes, dokter yang menangani, dan proses rujukan yang sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menargetkan seluruh masyarakat Jakarta bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lengkap sesuai dengan kebutuhannya.

Selain pada bidang Kesehatan, Pada bidang Pendidikan pun harus turut diperhatikan. Banyaknya siswa yang kurang mampu masih belum terdata untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Namun saat ini, pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai dilakukan pemerataan bagi pelajar yang belum mendapatkannya. Karena telah diadakan Program Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama di tahun 2024,

Berikut adalah Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024:

  • Jenjang SD/MI: 22-25 April 2024
  • Jenjang SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
  • Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 3-9 Mei 2024

Tidak hanya program bantuan kepada pelajar, Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan tenaga pendidik untuk memastikan adanya peningkatan kompetensi, perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun