LGBT yang telah hadir ditengah masyarakat. Sejauh ini LGBT merupakan hal yang sangat kontroversial.
Salah satu fenomena yang terjadi dan menjadi bahan perbincangan pada masa ini adalah adanya kasusMaraknya informasi mengenai LGBT ini banyak tersebar di sosial media bahkan yang sangat mengkhawatirkan adalah LGBT ini sudah memasuki zona tempat umum, kampus bahkan sekolah – sekolah.
Apabila dilihat dari beberapa survei Indonesia sendiri menyebutkan ada 3% kaum LGBT dari total penduduk masyarakat Indonesia. Situasi ini sangat membahayakan sebab dapat menjalar dan masyarakat akan menerima hal ini sebagai hal biasa dan bahkan bisa saja dianggap sebagai life style masyarakat.
LGBT diklasifikasikan menjadi 2, yang pertama LGBT sendiri disebutkan sebagai sebuah penyakit jiwa atau bisa juga disebut sebagai penyimpangan orientasi seksual yang mana hal tersebut melekat didalam diri seseorang. Hal-hal tersebut bisa muncul dikarenakan oleh beberapa faktor.
Salah satu faktornya adalah faktor sosiologis. Faktor sosiologis sendiri tentu tidak jauh dari kata lingkungan dan masyarakat. Maka persebaran LGBT ini sangat mudah tersebar melalui faktor sosiologis. Kemudian yang kedua, LGBT dapat diartikan sebagai kelompok yang mana juga sama – sama memiliki tujuan. Namun hingga saat ini kelompok LGBT yang hadir ditengah masyarakat seperti saat ini dapat dianggap legal atau tidak.
Tentunya hingga saat ini LGBT masih menjadi hal yang sangat kontroversial, terutama di Indonesia. Di Indonesia sendiri mayoritas penduduknya beragama muslim yang mana sudah jelas menurut umat muslim LGBT ini merupakan sesuatu yang sangat fatal. Kontroversi berikutnya adalah simbol bendera LGBT yang mana sejarah lahirnya bender aini berawal dari tahun 1978 yang dicetuskan oleh seorang aktivis LGBT yang berasal dari Amerika Serikat.
Bendera LGBT sendiri memiliki 6 warna dan masing-masing dari warna tersebut memiliki makna tersendiri. Di Indonesia bendera LGBT merupakan suatu hal yang sangat sensitife bahkan memandang bahwa bendera LGBT merupakan simbol dari sebuah kemaksiatan dan mengancam oknum akan melakukan tindakan keras.
Agama tentu tidak tinggal diam dalam memandang hal ini. Menurut Islam manusia sudah memiliki fitrahnya yaitu menjadikan manusia sebagai makhluk yang berpasangpasangan dan mengatur tentang kecenderungan mengenai orientasi seksualnya dan mengembangkan keturunannya antara suami dan istri yang dilakukan melalui pernikahan yang sah. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An Nisa ayat 1
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”.
Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam memandang homoseksual adalah sebuah penyimpangan seksual yang memiliki dosa besar sebab hal tersebut bertentangan dengan norma agama, asusila bahkan sunatullah.
Berdasarkan terhadap pandangan Al-Quran dan Hadis maka ulama menyepakati bahwa aktivitas seksual sesama jenis merupakan perilaku yang haram. Bahkan pelaku-pelaku homo seksual ini bisa saja mendapati hukuman yang berat. Mengatasi hal ini, terutama di Indonesia MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 57 tahun 2014 yang berisi tentang lesbian, gay, sodomi bahkan pencabulan. Dalam fatwa MUI tersebut ditegaskan bahwa pelaku sodomi baik lesbian ataupun gay hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk dari kejahatan karenakan tingkat hukumannya bisa sampai pada hukuman mati.
Selain itu, perspektif HAM untuk menganggapi LGBT ini adalah perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Terdapat Kewajiban Asasi Manusia yang harus ditaati oleh setiap orang seperti pada pasal 29 ayat 1 dan 20 DUHAM yang berisi :
- Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu -satunya dimana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
- Dalam menjalankan hak – hak dan kebebasan – kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan – pembatasan yang ditetapkan oleh undang -undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak – hak dan kebebasan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat - syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Maka dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang dimiliki oleh seseorang sebagai bentuk penghormatan terhadap sebuah hak asasi dapat di artikan sebagai sebuah pembatasan terhadap hak asasi seseorang seperti yang sudah ditetapkan di undang-undang. Namun dalam hal ini merupakan sebuah tindakan pemerintah untuk pelarangan terhadap gerakan LGBT.
Menurut Fidiasnyah, LGBT ini adalah gangguan jiwa karena merupakan salah satu dari bagian gangguan jiwa. Bahkan penyakit ini bisa menular ke orang lain. Ada pula yang menyebutkan bahwa perilaku LGBT ini dapat disembuhkan dengan cara melakukan terapi psikologis serta terapi hormonal.
Sebagai seseorang warga negara yang berpegang teguh terhadap keagamaan hendaknya untuk saling mengingatkan terhadap hal-hal yang sangat menyimpang seperti LGBT. Seseorang yang memilih untuk LGBT tentunya seseorang tersebut pasti memiliki pengalaman atau kondisi mental yang kurang baik, akhirnya mengakibatkan seseorang tersebut memilih jalan untuk menjadi kaum LGBT.
Solusi – solusi yang sudah dipaparkan diatas merupakan sebuah bentuk upaya pemerintah dan agama dalam menanggapi hal ini. Sebab negara Indonesia sendiri merupakan bukan negara yang melegalkan bentuk LGBT maka dari itu hendaknya sebagai warga negara Indonesia ikut serta dalam menangani permasalahan LGBT seperti yang terjadi pada saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H