LGBT yang telah hadir ditengah masyarakat. Sejauh ini LGBT merupakan hal yang sangat kontroversial.
Salah satu fenomena yang terjadi dan menjadi bahan perbincangan pada masa ini adalah adanya kasusMaraknya informasi mengenai LGBT ini banyak tersebar di sosial media bahkan yang sangat mengkhawatirkan adalah LGBT ini sudah memasuki zona tempat umum, kampus bahkan sekolah – sekolah.
Apabila dilihat dari beberapa survei Indonesia sendiri menyebutkan ada 3% kaum LGBT dari total penduduk masyarakat Indonesia. Situasi ini sangat membahayakan sebab dapat menjalar dan masyarakat akan menerima hal ini sebagai hal biasa dan bahkan bisa saja dianggap sebagai life style masyarakat.
LGBT diklasifikasikan menjadi 2, yang pertama LGBT sendiri disebutkan sebagai sebuah penyakit jiwa atau bisa juga disebut sebagai penyimpangan orientasi seksual yang mana hal tersebut melekat didalam diri seseorang. Hal-hal tersebut bisa muncul dikarenakan oleh beberapa faktor.
Salah satu faktornya adalah faktor sosiologis. Faktor sosiologis sendiri tentu tidak jauh dari kata lingkungan dan masyarakat. Maka persebaran LGBT ini sangat mudah tersebar melalui faktor sosiologis. Kemudian yang kedua, LGBT dapat diartikan sebagai kelompok yang mana juga sama – sama memiliki tujuan. Namun hingga saat ini kelompok LGBT yang hadir ditengah masyarakat seperti saat ini dapat dianggap legal atau tidak.
Tentunya hingga saat ini LGBT masih menjadi hal yang sangat kontroversial, terutama di Indonesia. Di Indonesia sendiri mayoritas penduduknya beragama muslim yang mana sudah jelas menurut umat muslim LGBT ini merupakan sesuatu yang sangat fatal. Kontroversi berikutnya adalah simbol bendera LGBT yang mana sejarah lahirnya bender aini berawal dari tahun 1978 yang dicetuskan oleh seorang aktivis LGBT yang berasal dari Amerika Serikat.
Bendera LGBT sendiri memiliki 6 warna dan masing-masing dari warna tersebut memiliki makna tersendiri. Di Indonesia bendera LGBT merupakan suatu hal yang sangat sensitife bahkan memandang bahwa bendera LGBT merupakan simbol dari sebuah kemaksiatan dan mengancam oknum akan melakukan tindakan keras.
Agama tentu tidak tinggal diam dalam memandang hal ini. Menurut Islam manusia sudah memiliki fitrahnya yaitu menjadikan manusia sebagai makhluk yang berpasangpasangan dan mengatur tentang kecenderungan mengenai orientasi seksualnya dan mengembangkan keturunannya antara suami dan istri yang dilakukan melalui pernikahan yang sah. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An Nisa ayat 1
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”.
Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam memandang homoseksual adalah sebuah penyimpangan seksual yang memiliki dosa besar sebab hal tersebut bertentangan dengan norma agama, asusila bahkan sunatullah.