Mohon tunggu...
Nida Ningtyas Alfiana cila
Nida Ningtyas Alfiana cila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melihatt film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri

31 Mei 2024   15:39 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:08 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Makruh, bagi seseorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama hingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi memiliki kekhawatiran tidak dapat memenuhi kewajibanya terhadap istri.

e. Mubah, bagi seseorang yang memiliki harta, tetapi apabila tidak menikah tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan apabila menikah pun tidak khawatir akan menyia-nyiakan kewajibanya terhadap istri.

3. Tujuan Perkawinan

Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah, yaitu penataan dalam kehidupan dunia dan di akhirat. Perkawinan juga bertujuan untuk membentuk perjajian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang memiliki segi perdata, yakni kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak dan kebebasan memilih. Bahkan dalam islam menjelaskan tujuan pekawinan selain memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani manusia, tujuan perkawinan juga untuk membentuk keluarga dan memelihara keturunan serta mencegah perzinaan agar tercipta ketenangan dan ketentraman keluarga dan masyarakat. Untuk lebih rincinya dapat dikemukakan sebagai berikut:

1) Untuk memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi.

2) Membentengi akhlak yang luhur.

3) Menegakkan rumah tangga yang Islami.

4) Mengingatkan ibadah kepada Allah.

5) Mencari keturunan yang shalih.

4. Rukun dan Syarat Perkawinan

a. Rukun perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun