Zakat adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah Ta'ala telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat sesuai dengan nisab dan haulnya. Ada berbagai macam pengertian zakat yang diwajibkan, salah satunya adalah zakat fitrah
 Apa yang dimaksud zakat fitrah? Apa ketentuannya? Berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Kapan zakat fitrah harus dikeluarkan? Bagaimana jika kita tidak sanggup membayar zakat fitrah?Â
Zakat Fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. "Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah menegakan shalat, menunaikan zakat. (HR Bukhri & Muslim)
Sabelum menunaikan zakat fitrah ,ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syrat-syarat zakat fitrah yaitu sebagai berikut:Â
Beragama Islam dan merdeka
Menemui dua waktu yaitu diantara bulan ramadhan dan syawal walaupun sebentar
Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang orang dibawah tangguangan pada hari raya dan malamnya.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat fitrah sebesar satu sha yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5kg beras. Apabila ingin menggantinya dengan uang, harus membayar sesuai dengan harga beras dari 2,5kg beras tersebut. Misal contoh 1kg beras hargannya 15.000 jadi tinggak kita kalikan .
Jika anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya mengeluarkan zakat pada waktu yang tepat. Mengapa kita perlu waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka kita haram untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat fitrah yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Waktu Harus: bermula dari awal ramadhan hingga akhir bulan ramadhan.
Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada bulan ramadhan.Â
Waktu Afdhal: setelah melaksanakan shalat subuh pada hari terakhir ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat idul fitri.
Waktu Makruh: melaksanakan shalat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H