Mohon tunggu...
Nida Komalasari
Nida Komalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

"Segalanya adalah bilangan" _Phytagoras_

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perhitungan Zakat Fitrah

4 Mei 2023   07:30 Diperbarui: 4 Mei 2023   07:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Waktu Afdhal: setelah melaksanakan shalat subuh pada hari terakhir ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat idul fitri.

Waktu Makruh: melaksanakan shalat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun