Selain itu buku ini juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya yakni, pembahasannya terkesan seperti diulang-ulang sehinga terkesan monoton. Ada juga beberapa pembahasan yang terlihat menggantung dan tidak relevan antara masalah, jawaban dan hukum al-qur'annya, sehingga penulis mengira diperlukannya reinterprestasi pembaharuan peraturan hukum yang sesuai dengan permasalahan yang terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!