SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada UUD 1945, yang pada teorinya mengarah pada sistem pemerintahan presidensil. Namun dalam praktiknya, lembaga negara tidak mencerminkan pedoman kekuasaan yang ada dalam sistem presidensil, tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyempurnaan dalam UUD 1945 agar dapat berjalan secara ideal.
Struktur pemerintahan di Indonesia terdiri dari tiga cabang kekuasaan yang setara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setelah perubahan UUD NRI Keempat Tahun 1945, semua institusi pada lapisan struktur kenegaraan dan pemerintah harus ditata kembali, termasuk kelembagaan di ranah legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga kekuasaan lainnya.
Pembagian atau pemisahan kekuasaan sering di kenal dengan istilah "Trias Politica". Konsep Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu (Filsuf Perancis -- 1748), di mana istilah Trias Politica sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu "Tri" yang berarti tiga, "As" yang berarti poros/pusat, dan "Politica" yang berarti kekuasaan. Adapun definisi dari Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
1. Lembaga Legislatif
Legislatif adalah salah satu cabang pemerintahan yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, mengawasi kegiatan pemerintah, dan mewakili kepentingan rakyat. Dalam sistem pemerintahan, legislatif memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk menjamin keseimbangan kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR dan DPD. MPR merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD. Baik anggota DPR maupun DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah dan mengelola administrasi publik. Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh kepala negara atau kepala pemerintahan.
Dalam konteks pemerintahan, lembaga eksekutif memiliki peran utama dalam mengimplementasikan undang-undang, menjalankan kebijakan publik, dan mengelola administrasi negara. Lembaga eksekutif biasanya bekerja sama dengan lembaga legislatif dan yudikatif untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan.
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif terdiri dari MA dan MK. Lingkungan peradilan MA meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Selain itu, terdapat pula Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga negara independen dan menjadi penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi MA dan MK yang merupakan lembaga utama (main organ). Yudikatif merupakan cabang kekuasaan yang berkuasa dalam bidang kehakiman. Secara umum, lembaga yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Ditinjau dari segi pembagian kekuasannya, lembaga negara atau lembaga pemerintah dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) bagian yaitu :
- Secara Vertikal yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatannya. Maksudnya adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam Negara Kesatuan;
- Secara Horizontal yaitu pembagian kekuasaan menrutu fungsinya. Maksudnya pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekuasaan oleh swasta-pribadi yang sedang dilindungi oleh lembaga-lembaga tinggi negara. Dengan demikian, pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya mencakup pembagian kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan, tetapi juga prinsip checks and balances untuk mengatur dan membatasi kekuasaan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H