Ditinjau dari segi pembagian kekuasannya, lembaga negara atau lembaga pemerintah dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) bagian yaitu :
- Secara Vertikal yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatannya. Maksudnya adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam Negara Kesatuan;
- Secara Horizontal yaitu pembagian kekuasaan menrutu fungsinya. Maksudnya pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekuasaan oleh swasta-pribadi yang sedang dilindungi oleh lembaga-lembaga tinggi negara. Dengan demikian, pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya mencakup pembagian kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan, tetapi juga prinsip checks and balances untuk mengatur dan membatasi kekuasaan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!