Mohon tunggu...
Nida DhiaulAulia
Nida DhiaulAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya menyukai sesuatu yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemerintahan Indonesia

15 Januari 2024   06:53 Diperbarui: 15 Januari 2024   07:16 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditinjau dari segi pembagian kekuasannya, lembaga negara atau lembaga pemerintah dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) bagian yaitu :

  • Secara Vertikal yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatannya. Maksudnya adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam Negara Kesatuan;
  • Secara Horizontal yaitu pembagian kekuasaan menrutu fungsinya. Maksudnya pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekuasaan oleh swasta-pribadi yang sedang dilindungi oleh lembaga-lembaga tinggi negara. Dengan demikian, pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya mencakup pembagian kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan, tetapi juga prinsip checks and balances untuk mengatur dan membatasi kekuasaan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun