Mohon tunggu...
Nicola Cornelius A Simarmata
Nicola Cornelius A Simarmata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

Mencoba menuangkan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pembenahan Badan Adhoc KPU: Independensi, Loyalitas, dan Kompetensi

25 Juli 2024   13:38 Diperbarui: 25 Juli 2024   13:40 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Loyalitas menjadi masalah yang bukan seharusnya terjadi di tingkat penyelenggara, bagaimana kita masih mengaminkan penyelenggara yang kita sangka independen ternyata loyal pada suatu kepentingan akibat balas budi?

Dikarenakan kita sudah tau dampaknya apabila Badan Adhoc yang tidak loyal itu bagaimana dan pastinya akan condong sebelah, kita coba soroti pada masalah loyalitas Badan Adhoc KPU (Komisi Pemilihan Umum) di bagian kesekretariatan Badan Adhoc. Sekretariat Badan Adhoc ini memiliki tanggung jawab ganda, baik sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun sebagai perangkat desa. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban ke KPU Kabupaten, yang berdampak pada kinerja penyelenggaraan pemilu. 

Misalnya, dalam Pemilihan Serentak 2024, terdapat keterlambatan dalam penyusunan Laporan Keuangan (LPJ) Keuangan dan penyaluran honor Badan Adhoc, sehingga fungsi supporting system terhadap PPK (Panitia Pemungutan Suara) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tidak dapat diwujudkan dengan baik. 

Dampak dari sistem perekrutan ini adalah kinerja yang kurang optimal, yang dapat menyebabkan suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada pelaksanaan, tetapi juga pada pelaporan pertanggungjawaban yang tepat waktu. Masalah ini juga dapat disebabkan oleh keputusan bupati/walikota dalam penetapan sekretariat PPK yang dapat disalahgunakan oleh bakal calon kepala daerah yang akan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam perekrutan sekretariat PPK dan PPS ke depannya memberikan keleluasaan kepada seluruh elemen masyarakat dengan tidak membatasi hanya dari ASN atau perangkat desa, selama masih memenuhi ketentuan asas-asas sebagai penyelenggara pemilihan. Hal tersebut untuk menjamin tidak adanya dualisme loyalitas serta menjauhkan dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu prinsip independensi, jika incumbent mencalonkan diri dalam pemilihan

Kompetensi Badan Adhoc

Salah  satu yang  wajib  dimiliki  oleh  pengawas dalam  hal SDM  adalah  kapsitas  intelektualisme  serta  kemandirian (kompetensi)  artinya SDM  yang  dimaksud  harus  memiliki  pengetahuan  yang  luas tenatng kepemiluaan atau bahkan pengetahuan tenatng pengawasan pemilu, demokrasi dan politik secara luas, agar dalam mengambil sebuah  keputusan  tidak  hanya  didasarkan  oleh  mekanisme prosedural tetapi banyak aspek yang juga mesti dilihat secara utuh, pengetahuan  atas  dasar-dasar  peyelenggaraan  kepemiluan  dan pengawasan  juga  mesti  dimengerti  dan  fahami  secara  utuh, sehingga kualitas SDM akan semakin baik .

Melihat tingkat pemahaman masyarakat akan politik yang rendah menjadi masalah yang menggerus pada kompetensi badan adhoc, permasalahan kompetensi akan selalu disebabkan oleh keterbatasan pengalaman dan pengetahuan yang relevan, seminimalnya dalam menghadapi masyarakat yang berbeda-beda di tingkat kecamatan dan desa. 

Selain itu, dengan diberikannya kewenangan kepada tokoh masyarakat setempat dalam perekrutan badan ad hoc, yang merupakan bagian penting dari struktur pelaksanaan pemilu, juga menjadi masalah. Kondisi tersebut menghidupkan faktor nepotisme di lingkup badan adhoc. Hal tersebut yang menyebabkan sulitnya dalam menemukan calon yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualitas yang diharapkan, seperti integritas, independensi, dan kompetensi yang sesuai.

Faktor kompetensi adalah hal yang sangat penting, dikarenakan terjadinya Pemungutan suara ulang (Psu) di berbagai daerah pun sering kali akibat kesalahan teknis atau pelanggaran aturan dari badan adhoc itu sendiri. Hal yang menyangkut pemahaman  teknis  yang kerap kali tidak merata dipahami oleh keseluruhan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc menjadi deksripsi dari permasalahan ketika melakukan teknis  seperti  pemungutan  suara  dan  penghitungan  suara dilapangan.

Pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi penyelenggara pemilu ad hoc tidak dapat diabaikan. Kegiatan seperti kelas intensif kepemiluan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman SDM tentang prosedur pemilu, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan independent

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun