Mohon tunggu...
nicoganteng
nicoganteng Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

KIP Aceh, Diam Membisu?

20 Oktober 2016   13:48 Diperbarui: 20 Oktober 2016   13:57 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari permasalahan diatas sudah sangat jelas bahwa ada pembohongan dari calon wakil gubernur Aceh tersebut kepada KIP Aceh, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kepada sejumlah wartawan sekaligus kepada seluruh warga Aceh. Sangat disayangkan juga kepada oknum yang ada di PN Banda Aceh, yang sebelumnya tidak melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang perlu diketahui oleh pihak PN Banda Aceh, yaitu dokumen dari Bank Aceh (BPD Aceh) terkait tanggungan/hutang piutang yang dimiliki oleh calon wakil gubernur Aceh tersebut.

Namun sampai saat ini yang menjadi pertanyaan adalah...Apakah yang sudah dilakukan oleh KIP Aceh terkait permasalahan yang masih melekat pada calon wakil gubernur Aceh tersebut...?,dimana sudah sangat jelas dikatakan oleh Direktur Utama Bank Aceh, Busra Abdullah bahwa calon wakil gubernur tersebut masih memiliki hutang piutang dengan pihak Bank BPD Aceh. Mengapa pihak dari KIP Aceh seakan-akan diam dalam menyikapi permasalahan ini...,Apakah KIP Aceh merasa segan atau tidak enak kepada partai politik yang mengusung calon wakil gubernur aceh tersebut...?

Jika kondisi seperti ini dibiarkan, tidak ada penjelasan dan tidak ada penyelesaian dari KIP Aceh terkait permasalahan tersebut, maka Pilkada 2017 di Aceh sudah diwarnai adanya intimidasi oleh partai/pihak/kelompok tertentu. Apakah KIP Aceh sadar akan hal ini…? Sudah seharusnya KIP Aceh tidak boleh membiarkan permasalahan ini dengan bersikap dingin atau pura-pura tidak tahu. Bagaimanapun juga KIP Aceh harus dapat menjadi lembaga yang mengedepankan keterbukaan dan mempunyai integritas yang tinggi pada pesta demokrasi/Pilkada Aceh 2017. Harapan masyarakat Aceh ada pada pundak KIP Aceh. Majulah KIP Aceh…demi Aceh yang lebih baik dari yang sebelumnya.

...Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyawan mengatakan pembuktikan bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga. Apabila tak dapat mengantongi surat bebas utang, maka calon kepala daerah tak dapat melanjutkan ke jenjang administrasi berikutnya. Surat tersebut disertakan dalam berkas administrasi bakal pasangan calon kepala daerah dalam pendaftaran yang dibuka oleh KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun