Mohon tunggu...
nicoganteng
nicoganteng Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

KIP Aceh, Diam Membisu?

20 Oktober 2016   13:48 Diperbarui: 20 Oktober 2016   13:57 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut kamus Bahasa Indonesia, kata “syarat” mempunyai arti yaitu janji(sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi) atau ketentuan yang harus diindahkan dkan dilakukan. Sedangkan “persyaratan” mempunyai arti hal-hal yang menjadi syarat.Itulah arti yang mungkin dapat kita pedomani terkait kata tersebut.

Didalam kehidupan sehari-hari, bila syarat atau persyaratan tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan mengandung kosekuensinya sendiri. “Jika saya ingin memiliki sebuah lukisan, maka saya harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membelinya. Jika saya tidak memiliki uang maka saya tidak akan bisa mendapatkan lukisan tersebut.

Pilkada 2017 akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Februari 2017, baik di Aceh, Jakarta dan Papua. Didalam pilkada tentu ada beberapa dari calon kandidat yang mencoba untuk menjadi seorang pemimpin dan wakil pemimpin. Untuk menjadi pemimpin dan wakil pemimpin tentunya memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agardapat diterima sebagai pasangan calon yang sah. Berikut ini ada beberapa aturan dan juga persyaratan yang harus dipenuhi pada Pilkada Aceh 2017 antara lain :

UUPA pasal 67 huruf M

Salah satu syarat untuk maju menjadi sebagai kandidat adalah tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah di wilayah khusus (Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat)

Pasal 21 ayat (1) huruf K

calon kepala daerah harus menyerahkan surat keterangan tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf O

Seperti yang sudah diketahui oleh publik di Aceh khususnya, salah satu calon wakil gubernur Aceh 2017 mendatang dirundung isu terkait adanya hutang piutang. Namun sayang isu yang berhembus tersebut, sekarang bukan cuma sekedar isu tetapi ini sebuah fakta, karena pihak otoritas dari Bank yang memberikan pinjaman tersebut, yaitu Direktur Utama Bank Aceh, Busra Abdullah telah menyatakan bahwa salah satu calon wakil gubernur Aceh belum melunasi kredit perusahaan milik dari calon wakil gubernur tersebut.

Sebelumnya calon wakil gubernur Aceh tersebut ketika mendaftar di ke KIP Aceh, pada Kamis 22 September 2016, sempat ditanya oleh wartawan yang hadir disana dan calon wakil gubernur Aceh tersebut mengatakan bahwa hutang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya. Dalam rapat Pleno verifikasi data syarat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 yang diadakan di ruang Media Center KIP Aceh, Jumat, 30 September 2016 calon wakil gubernur Aceh tersebut dinyatakan telah memenuhi surat bebas utang yang menjadi salah satu persyaratan untuk maju dalam pilkada 2017. Dalam rapat Pleno tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan para komisioner KIP, Panwaslih Aceh, dan perwakilan dari kandidat cagub-wagub Aceh.

Informasi yang sudah beredar dimasyarakat luas, surat bebas hutang piutang dari calon wakil gubernur tersebut sudah sesuai dengan putusan dari PN Banda Aceh, dimana PN Banda Aceh sudah mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dengan nomor W1.U1/179.6/HK.01/IX/2016, sehingga terbitlah SK Tidak Memiliki Hutang dan Tidak Pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Medan‎ Nomor: W2.U1/16.610/Hkm.04.10/IX/2016, pada 15 September 2016.

Dari permasalahan diatas sudah sangat jelas bahwa ada pembohongan dari calon wakil gubernur Aceh tersebut kepada KIP Aceh, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kepada sejumlah wartawan sekaligus kepada seluruh warga Aceh. Sangat disayangkan juga kepada oknum yang ada di PN Banda Aceh, yang sebelumnya tidak melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang perlu diketahui oleh pihak PN Banda Aceh, yaitu dokumen dari Bank Aceh (BPD Aceh) terkait tanggungan/hutang piutang yang dimiliki oleh calon wakil gubernur Aceh tersebut.

Namun sampai saat ini yang menjadi pertanyaan adalah...Apakah yang sudah dilakukan oleh KIP Aceh terkait permasalahan yang masih melekat pada calon wakil gubernur Aceh tersebut...?,dimana sudah sangat jelas dikatakan oleh Direktur Utama Bank Aceh, Busra Abdullah bahwa calon wakil gubernur tersebut masih memiliki hutang piutang dengan pihak Bank BPD Aceh. Mengapa pihak dari KIP Aceh seakan-akan diam dalam menyikapi permasalahan ini...,Apakah KIP Aceh merasa segan atau tidak enak kepada partai politik yang mengusung calon wakil gubernur aceh tersebut...?

Jika kondisi seperti ini dibiarkan, tidak ada penjelasan dan tidak ada penyelesaian dari KIP Aceh terkait permasalahan tersebut, maka Pilkada 2017 di Aceh sudah diwarnai adanya intimidasi oleh partai/pihak/kelompok tertentu. Apakah KIP Aceh sadar akan hal ini…? Sudah seharusnya KIP Aceh tidak boleh membiarkan permasalahan ini dengan bersikap dingin atau pura-pura tidak tahu. Bagaimanapun juga KIP Aceh harus dapat menjadi lembaga yang mengedepankan keterbukaan dan mempunyai integritas yang tinggi pada pesta demokrasi/Pilkada Aceh 2017. Harapan masyarakat Aceh ada pada pundak KIP Aceh. Majulah KIP Aceh…demi Aceh yang lebih baik dari yang sebelumnya.

...Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyawan mengatakan pembuktikan bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga. Apabila tak dapat mengantongi surat bebas utang, maka calon kepala daerah tak dapat melanjutkan ke jenjang administrasi berikutnya. Surat tersebut disertakan dalam berkas administrasi bakal pasangan calon kepala daerah dalam pendaftaran yang dibuka oleh KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun