Mohon tunggu...
Nico Nadeak
Nico Nadeak Mohon Tunggu... Jurnalis - aktivis

Berjuang untuk kebenaran demi tegaknya keadilan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua DPW JPKP Provinsi Sumatera Utara Menghimbau kepada PT KAI sebagai Perusahaan BUMN Jangan Bersikap Arogan terhadap Warga, Hargai dan Hormati LAHP Ombudsman RI

17 April 2023   20:32 Diperbarui: 17 April 2023   20:41 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nico Nadeak -- Menanggapi keluhan warga terkait surat peringatan kedua yang dikeluarkan PT KAI Divisi Regional I Sumut kepada warga di Jalan Perintis Kemerdekaan No 28 dan 26 Medan. Ketua DPW JPKP Sumatera Utara Nicodemus Roger Nadeak yang sering disapa Nico Nadeak minta KAI Divisi Regional I Sumut jangan bersikap arogan dan barbar kepada warga.

Hal itu disampaikan Nico Nadeak dikarenakan sebelumnya Ombudsman telah menyampaikan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) pada 16 Januari 2023 itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera meminta Pihak PT KAI untuk melakukan tindakan Korektif seperti :

1. Terlapor Melakukan Sosialisasi dengan menunjukan Dasar kepemilikan yang Sah sesuai dengan Undang-undang no 5 Tahun 1960 tentang pokok pokok agraria atas tanah dan bangunan yang akan diambil ahli.

2. Menempuh jalur Litigasi Peradilan apabila upaya persuasif tidak menghasilkan kesepakatan kecuali untuk aset yang sudah jelas alas haknya sesuai dengan perundang - undangan. atau telah diputuskan status kepemilikan oleh pengadilan.

3. Membuat dan/atau mengusulkan petunjuk Standar Operasional Prosedur penertiban terhadap tanah dan bangunan yang merupakan Aset PT KAI.

4. Tidak melakukan penertiban dengan upaya paksa kepada warga/penghuni ataupun memasang Plang/tanda kepemilikan pada tanah dan bangunan yang masih dikuasai warga, selama hal sebagaimana angka 1,2 dan 3 diatas tidak dipenuhi.

"Ombudsman dalam fungsinya ialah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk yang dilakukan BUMN seperti PT KAI, hal itu tertuang dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Jadi, ini adalah tugas kami di Ombudsman, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," kata Nico Nadeak.

Untuk itu, Nico Nadeak selaku Ketua DPW JPKP Sumut meminta agar Pimpinan PT KAI menghentikan rencana penggusuran sebelum BUMN memiliki alas hak yang jelas atas tanah tersebut. Karena diatas tanah yang diklaim PT. KAI sebagai asetnya ada Verponding No 33 tanggal 10 Maret 1930 milik WL Samuel De Meyer F yang merupakan aset Perusahaan NV. Deli Spoorweg Maatschappij yang berkedudukan di Amsterdam saat itu. Pemerintah sendiri juga harus menjadi contoh, bukan sewenang - wenang terhadap warga, pungkas nico, Pasalnya, Alas hak kepemilikan PT KAI hanyalah ground card yang ternyata bukan atas nama PT KAI sendiri. Karena itu, Ketua DPW JPKP Sumut  meminta agar menghentikan penggusuran.

Ketua DPW JPKP Sumut yang kerap disapa Nico Nadeak meminta kepada Pemerintah Pusat secara khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan untuk mengembalikan kepemilikan hak atas tanah yang diatasnya ada Eighendom Verponding milik WL. Samuel De Meyer F, yang banyak di klaim Pemerintah sebagai Aset Negara, Negara harus menjadi contoh yang baik, bukan malah sebaliknya, kalau begini pantes aja Mafia Tanah tidak dapat diberantas, cetus Nico Nadeak.

"Hormati dan hargai setiap proses yang telah dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena semua proses sudah dilakukan, Ombudsman berkerja sesuai landasan dasar Hukum," Pungkas Nico Nadeak

Disinggung soal keberadaan warga di lokasi yang disurati KAI, Nico Nadeak menjelaskan bahwa dari data yang ada, mereka (warga) ada yang telah menguasai lahan dan fisik bangunan tersebut selama puluhan tahun sejak tahun 1955. Mengacu UU Agraria maka warga lah yang lebih berhak mengajukan sertifikat hak milik.

"Jadi, saya meminta KAI untuk taat Azas," cetus Nico Nadeak.

Diketahui, Senin tanggal 17 April 2023 Aliansi Warga bersatu yang diketuai Ryborn Siahaan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Dalam kesempatan itu, Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima keluhan dan keresahan warga terkait Surat Peringatan yang dikeluarkan KAI.

Kepada Warga, Abyadi menerangkan bahwa sebagai lembaga Negara, Ombudsman telah melakukan berbagai upaya terkait laporan warga. Namun meskipun demikian, Abyadi juga akan terus berupaya agar KAI mengindahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Ditempat yang sama, Amikus Nainggolan selaku penghuni rumah yang mendapatkan SP dari KAI mengaku akan tetap mempertahankan rumah yang didiaminya saat ini sesuai dengan LHAP yang dikeluarkan Ombudsman RI Sumatera Utara. (Nico)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun