Mohon tunggu...
Nico Nadeak
Nico Nadeak Mohon Tunggu... Jurnalis - aktivis

Berjuang untuk kebenaran demi tegaknya keadilan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua DPW JPKP Provinsi Sumatera Utara Menghimbau kepada PT KAI sebagai Perusahaan BUMN Jangan Bersikap Arogan terhadap Warga, Hargai dan Hormati LAHP Ombudsman RI

17 April 2023   20:32 Diperbarui: 17 April 2023   20:41 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Hormati dan hargai setiap proses yang telah dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena semua proses sudah dilakukan, Ombudsman berkerja sesuai landasan dasar Hukum," Pungkas Nico Nadeak

Disinggung soal keberadaan warga di lokasi yang disurati KAI, Nico Nadeak menjelaskan bahwa dari data yang ada, mereka (warga) ada yang telah menguasai lahan dan fisik bangunan tersebut selama puluhan tahun sejak tahun 1955. Mengacu UU Agraria maka warga lah yang lebih berhak mengajukan sertifikat hak milik.

"Jadi, saya meminta KAI untuk taat Azas," cetus Nico Nadeak.

Diketahui, Senin tanggal 17 April 2023 Aliansi Warga bersatu yang diketuai Ryborn Siahaan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Dalam kesempatan itu, Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima keluhan dan keresahan warga terkait Surat Peringatan yang dikeluarkan KAI.

Kepada Warga, Abyadi menerangkan bahwa sebagai lembaga Negara, Ombudsman telah melakukan berbagai upaya terkait laporan warga. Namun meskipun demikian, Abyadi juga akan terus berupaya agar KAI mengindahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

Ditempat yang sama, Amikus Nainggolan selaku penghuni rumah yang mendapatkan SP dari KAI mengaku akan tetap mempertahankan rumah yang didiaminya saat ini sesuai dengan LHAP yang dikeluarkan Ombudsman RI Sumatera Utara. (Nico)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun