"Hormati dan hargai setiap proses yang telah dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena semua proses sudah dilakukan, Ombudsman berkerja sesuai landasan dasar Hukum," Pungkas Nico Nadeak
Disinggung soal keberadaan warga di lokasi yang disurati KAI, Nico Nadeak menjelaskan bahwa dari data yang ada, mereka (warga) ada yang telah menguasai lahan dan fisik bangunan tersebut selama puluhan tahun sejak tahun 1955. Mengacu UU Agraria maka warga lah yang lebih berhak mengajukan sertifikat hak milik.
"Jadi, saya meminta KAI untuk taat Azas," cetus Nico Nadeak.
Diketahui, Senin tanggal 17 April 2023 Aliansi Warga bersatu yang diketuai Ryborn Siahaan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Dalam kesempatan itu, Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima keluhan dan keresahan warga terkait Surat Peringatan yang dikeluarkan KAI.
Kepada Warga, Abyadi menerangkan bahwa sebagai lembaga Negara, Ombudsman telah melakukan berbagai upaya terkait laporan warga. Namun meskipun demikian, Abyadi juga akan terus berupaya agar KAI mengindahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.
Ditempat yang sama, Amikus Nainggolan selaku penghuni rumah yang mendapatkan SP dari KAI mengaku akan tetap mempertahankan rumah yang didiaminya saat ini sesuai dengan LHAP yang dikeluarkan Ombudsman RI Sumatera Utara. (Nico)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H