Cloning adalah konten yang dimuat ulang dari platform lain (bisa melalui proses editing atau tanpa editing). Yang berarti suatu tindakan yang tidak diperbolehkan dalam media massa manapun.
Dalam hal penyebaran konten berita, ada dua jenis yakni penyebaran melaui konten dan penyebaran melalui perangkat. Penyebaran melalui konten adalah pengguna media sosial lain dapat mengembangkannya (reuploder) tanpa izin. Sedangkan penyebaran melalui perangkat adalah pembuat konten mengizinkan kontennya di upload atau di revisi oleh orang lain (Nasrullah, 2017).
Â
Daftar Pustaka
Hamna, D. M. (2017). Eksistensi Jurnalisme di Era Media Sosial. Jurnalisa , 106-120.
Marhamah, & Fauzi. (2021). Jurnalisme di Era Digital. Journal of Islamic Communication and Media Studies, 16-37.
Nuraeni, R., & Sugandi, M. S. (2017). Peran Media Sosial Dalam Tugas Jurnalistik. Jurnal Liski, 43-58.
Ramadhan, A. (2022). Praktik Jurnalistik Dalam Era Media Sosial: Studi Kasus Pada Jurnalisme Televisi. 1-124.
Romli, A. S. (2020, Januari 19). Pengaruh Media Sosial Pada Jurnalistik. Retrieved from romeltea.com: https://romeltea.com/pengaruh-media-sosial-pada-jurnalistik/amp/
Setiawan, R. R. (2019, agustus 8). Penting dan Gentin Media Sosial Dalam Karya Jurnalisme. Retrieved from alinea.id: https://www.alinea.id/amp/media/penting-dan-genting-media-sosial-dalam-karya-jurnalis-b1XkR9mor
Shanaz, N. V., & Irwansyah. (2021). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Dalam Aktivitas Jurnalisme Warga dan Implikasinya Terhadap Media Konvensional. Jurnal Teknologi dan Informasi Bisnis, 373-379.