Mohon tunggu...
Albert NicoPangemanan
Albert NicoPangemanan Mohon Tunggu... MAHASISWA

Saya memiliki hoby bermain games, otomotif, dan berolahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masuknya Media Sosial ke Dalam Jurnalisme

17 Oktober 2022   03:22 Diperbarui: 17 Oktober 2022   06:25 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Albert Nico Pangemanan

Media sosial memberikan ruang besar bagi para masyarakat di dunia untuk ikut berperan aktif dalam membuat konten atau mengkonsumsi konten-konten berita, seperti membaca berita, memberikan opini, mendengarkan audio, dan menonton video. Munculnya media sosial kedalam jurnalisme memberikan tantangan baru bagi jurnalis dan media massa konvensional.

Sebelum munculnya media sosial kedalam ranah jurnalisme media massa konvensional, media massa konvensional tidak dapat melalukan pembaruan berita dengan cepat, konten yang baru, baru bisa di publish ke esokan harinya. dikarenakan harus mengedit dan mencetak berita tersebut, dan tidak ada jaringan yang memadai.

Berbeda dengan saat ini dimana munculnya teknologi yang sudah canggih yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan konten pemberitaan pun dapat terus menerus terbarui dalam hitungan jam bahkan menit.

Hadirnya media sosial telah membentuk media baru bagi jurnalisme yang telah memudahkan proses komunikasi dua arah hubungan antara pembuat konten dan yang mengkonsumsi konten (Sundari, 2019).

Contoh besar dalam berkembangnya jurnalisme multimedia ini adalah hadirnya platform Youtube, Facebook, Instagram, dan Twitter, hadirnya platform-platform tersebut memberikan alternatif pilihan bagi para jurnalistik dan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Karena disisi lain media televisi memiliki jadwal yang sudah ditentukan oleh produser, media massa yang berbasis cetak juga harus menunggu untuk dicetak terlebih dahulu baru bisa di publish sedangkan platform-platform media sosial lainnya bisa memiliki jam tayang tanpa batas, tidak memilki jangka waktu tertentu untuk menonton, dan bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Dengan adanya media sosial ini memberikan peluang besar bagi para pembuat konten untuk memanfaatkan real time atau waktu yang sebenarnya. Contohnya adalah saat ada kebakaran disuatu daerah media sosial lebih cepat dalam melakukan kejadian tersebut.

Perubahan jurnalisme di era media sosial ini telah membuat perkembangan baru dalam teknik peliputan dan reportase di bidang jurnalistik, yang dapat dilakukan oleh khalayak umum.

Dalam hal ini media massa sering sekali menyertakan rekaman suatu peristiwa besar. Hasil reportase ini kemudian menjadi suatu produk berita baru dengan istilah citizen journalism atau jurnalisme warga. Karena siapa pun berperan aktif dalam membuat konten.

Pew research center berdasarkan laporan state of the news media menemukan hampir 31% warga Amerika meninggalkan berita konvensional karena tidak lagi memberikan informasi yang mereka butuhkan (Macnamara, 2014).

Konsumsi berita online juga meningkat tajam mencapai 50%, dan 19% di antarnya mengangkses informasi melalui media sosial seperti, blog, Instagram, dan facebook (Macnamara, 2014).

Media sosial sangat mempengaruhi media dalam memproduksi berita. Pekerjaan jurnalis yang meliputi produksi, konsumsi, dan distribusi informasi berubah dengan hadirnya media sosial (Hadi, 2009).

 

Jurnalistik dan Wartawan 

Jurnalistik memiliki arti sebagai kewartawanan atau kepedulian. Jurnal (Journal) artinya laporan atau catatan, maka dari itu jurnalistik dapat diartikan sebagai proses "aktivitas" mencari, menyajikan, mengolah, mengedit, dan menyebarluaskan konten berita kepada khalayak melalui saluran media massa (Suryawati, 2011:4).

Wartawan memiliki hak untuk membuat suatu konten berita yang berkualitas. Wartawan juga harus memiliki moral dan tanggung jawab sosial sehingga tidak menjerumuskan pihak lain.

Seorang wartawan harus memiliki hari jurnalistik (journalistic cinsience) saat hendak mempertanyakan sebuah berita dengan dirinya sendiri atau keluarganya sendiri yang terlihat dalam sebuah berita.

Pembuatan berita juga harus benar-benar matang sebelum mulai di publish, karena jika ada kesalahan kata atau ketidak patutan dalam penggunaan kalimat, seorang jurnalislah yang akan pertama-tama di serang oleh netizen (Sobur, 2001:120).

 

Jurnalisme Warga

Istilah jurnalisme warga secara umum mengacu pada keikut sertaan masyarakat yang aktif dalam memproduksi berita, yang meliputi, pelaporan, analisis, dan penyajian berita pada masyarakat lainnya.

Jurnalisme warga adalah aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh khalayak umum tanpa pengetahuan dan sertifikasi dibidang jurnalisme dengan memanfaatkan teknologi modern dan jaringan internet dengan upaya membuat dan mendistribusikan hasil peliputannya secara luas (Glasser, 2006).

Jurnasilme warga muncul karena masyarakat memiliki informasi yang tinggi, dan dalam hal ini media massa konvensional tidak sepenuhnya bisa memfasilitasi keinginan masyrakat dalam mengetahui berita secara cepat.

Hal ini membuat tren jurnalisme warga semakin berkembang, hasil dari peliputan jurnalisme warga juga dimanfaatkan oleh perusahaan media konvensional. Jurnalisme warga juga mengisi kekosongan pemberitaan media massa konvensional.

 

 

 

 Media Sosial Instagram

 

Sumber : https://instagram.com/beritasatu?igshid=NmNmNjAwNzg=
Sumber : https://instagram.com/beritasatu?igshid=NmNmNjAwNzg=

 

Perkembangan jurnalisme warga pada media sosial tidak lepas dari kehadiran media yang memfasilitasi penggunanya untuk memproduksi konten secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan user generated content.

Instagram adalah media sosial yang menjadi salah satu platform media sosial yang memberikan fasilitas user generated content bagi para penggunanya.

Instagram merupakan gabungan dari dua kata yaitu, "insta" yang artinya mudah, dan "gram" yang artinya medium atau pengiriman informasi yang cepat (Shanaz, Irwansyah, 2021).

Instagram bisa dibilang media baru yang berhasil meraih kepopuleran degan cepat, dan menjadi salah satu media sosial dengan pengguna terbanyak di Indonesia. Tidak heran citizen journalism mulai banyak bertebaran.

Keuntungan dan manfaat media sosial adalah dapat dijadikan informasi awal atau ide pencarian berita. Dan juga untuk mengetahui isu yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat dan bisa diperdalam di dalam pemberitaan.

Wartawan sangat membutuhkan media sosial sebagai sumber informasi dalam tugas jurnalistiknya, karena dengan menguasai teknologi dapat mempermudah liputan wartawan.

Contoh besar dari pengaruh jurnalistik adalah wartawan mendapat posisi berbeda saat ingin meliput tempat kejadian tersangka.

 

 Kode Etik Jurnalis yang Bersumber pada Media Sosial

Kode etik bagi jurnalis adalah panduan atau aturan yang digunakan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kode etik harus tetap di junjung tinggi oleh para wartawan yang ingin melakukan liputan. Kode etik jurnalistik di sahkan pada 14 Maret 2006 dan dihadiri oleh 29 organisasi wartawan yang ada di Indonesia.

Pemanfaatan media sosial hanya boleh digunakan sebagai ide awal saja, karena inti dari informasinya wartawan harus tetap melakukan proses peliputan secara langsung, karena wartawan sudah terikat kontrak atau memiliki kesepakatan awal oleh perusahaan media massa.

Jika wartawan mendapatkan informasi dari media sosial tidak boleh langsung disampaikan kepada penonton dan pendengar, karena harus benar-benar dicari apakah berita itu valid atau hoax.

Cloning adalah konten yang dimuat ulang dari platform lain (bisa melalui proses editing atau tanpa editing). Yang berarti suatu tindakan yang tidak diperbolehkan dalam media massa manapun.

Dalam hal penyebaran konten berita, ada dua jenis yakni penyebaran melaui konten dan penyebaran melalui perangkat. Penyebaran melalui konten adalah pengguna media sosial lain dapat mengembangkannya (reuploder) tanpa izin. Sedangkan penyebaran melalui perangkat adalah pembuat konten mengizinkan kontennya di upload atau di revisi oleh orang lain (Nasrullah, 2017).

 

Daftar Pustaka

Hamna, D. M. (2017). Eksistensi Jurnalisme di Era Media Sosial. Jurnalisa , 106-120.

Marhamah, & Fauzi. (2021). Jurnalisme di Era Digital. Journal of Islamic Communication and Media Studies, 16-37.

Nuraeni, R., & Sugandi, M. S. (2017). Peran Media Sosial Dalam Tugas Jurnalistik. Jurnal Liski, 43-58.

Ramadhan, A. (2022). Praktik Jurnalistik Dalam Era Media Sosial: Studi Kasus Pada Jurnalisme Televisi. 1-124.

Romli, A. S. (2020, Januari 19). Pengaruh Media Sosial Pada Jurnalistik. Retrieved from romeltea.com: https://romeltea.com/pengaruh-media-sosial-pada-jurnalistik/amp/

Setiawan, R. R. (2019, agustus 8). Penting dan Gentin Media Sosial Dalam Karya Jurnalisme. Retrieved from alinea.id: https://www.alinea.id/amp/media/penting-dan-genting-media-sosial-dalam-karya-jurnalis-b1XkR9mor

Shanaz, N. V., & Irwansyah. (2021). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Dalam Aktivitas Jurnalisme Warga dan Implikasinya Terhadap Media Konvensional. Jurnal Teknologi dan Informasi Bisnis, 373-379.

Sujoko, A., & Larasati, G. P. (2017). Intervensi Media Sosial dalam Pergeseran Aktivitas Jurnalistik Online di Malang . Jurnal Komunikasi Islam, 227-254.

Wahyuningsih, T., & Zulhazmi, A. Z. (2020). Jurnalisme Era Baru (Konvergensi Media Radar Jogja Dalam Menghadapi Persaingan Media). Academic Journal of Da'wa and Communication, 76-91.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun