Terjadinya hal seperti ini pemerintah membuat peraturan khusus terhadap pihak media massa, pemerintah mengeluarkan ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 pada 6 Juli 1966. Tujuan ketetapan ini ialah pemerintah ingin membangun pers Indonesia lebih maju, lebih baik, serta sehat dalam menjalankan media massa.
Masa Reformasi
Pada masa inilah jurnalisme benar-benar menghirup udara segar karena media massa manapun tetap boleh menyiarkan konten yang telah disesuakan pihak pusat dengan mengikuti aturan yang juga sudah ditetapkan.
Pada masa ini juga para warga di Indonesia cepat mendapatkan informasi-informasi aktual karena adanya aturan yang sudah ditetapkan, yang membuat warga tidak perlu lagi takut akan terjadinya penipuan informasi atau Hoax.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Praktis, K. (2021, Oktober 12). Pengertian Jurnalisme Multimedia Dan Perbedaannya Dengan Jurnalistik Online. Retrieved from komunikasipraktis.com: https://www.komunikasipraktis.com/2021/10/pengertian-jurnalisme-multimedia-dan.html
Rijal, S. (2021). Jurnalistik Pengelolaan Bahasa Dalam Media . Samarinda: Mulawarman University Press .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI