Mohon tunggu...
Lyfe

Resume PRA II PKMJ Fisika 2015

7 November 2015   22:38 Diperbarui: 7 November 2015   22:50 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Tata Cara Sidang :
   Pemimpin sidang terdiri dari 3 orang. Pemimpin 1 menjadi pemimpin, pemimpin ke 2 jadi notulen, pemimpin ke 3 jadi time keeper.

Ada beberapa hal yang harus diputuskan :
- Menyiapkan konsideran
- Membuka persidangan
- Membahas draft
- Pembahasan rekomendasi
- Tutup persidangan

Dalam persidangan terdapat :
- Keputusan
- Ketetapan
- Hak bicara
- Hak suara

Macam-macam Interupsi :
- Point of Information
- Point of Clarification
- Point of Order
- Point of Personal Previllage

    Skorsing dalam persidangan, yaitu : 1x5 menit atau 2x5 menit atau 1x15 menit

    Ketukan palu dilakukan dengan cara memiringkan palu. Beberapa ketukan palu saat sidang :
Ketukan 1 x :
- Untuk menetapkan keputusan sementara
- Untuk menskorsing sidang dalam jangka waktu singkat
- Untuk mengganti kepemimpinan sidang
- Untuk mengalihkan palu sidang

Ketukan 2 x :
- Untuk menskorsing sidang dalam jangka waktu lama
- Untuk menerima kepemimpinan sidang

Ketukan 3 x :
- Untuk mengesahkan ketetapan sidang
- Untuk membuka atau menutup sidang

            D. Materi 4 “ Managemen Organisasi dan Event Organizer :”
                Pemateri : Kak Bagus Tito Wibisono

   Managemen adalah suatu cara untuk mengatur atau merencanakan sesuatu. Manager adalah orang yang melakukan pengaturan tersebut.

   Rukun managemen organisasi atau EO :
-Manager atau Staf
-Panduan
-Musyawarah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun