Mohon tunggu...
Nicky Afwan Alkausar
Nicky Afwan Alkausar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai: Pilar Pelestarian Alam di Desa Koto Tibun

29 Desember 2024   01:39 Diperbarui: 29 Desember 2024   13:50 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

 Strategi Pelestarian 

   Untuk menjaga keberlanjutan Ghimbo Potai, diperlukan sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan organisasi lingkungan. Beberapa langkah strategis meliputi: 

1. Peningkatan Kesadaran:  mengedukasi masyarakat lokal dan generasi muda tentang pentingnya pelestarian hutan yang dilakukan melalui kegiatan komunitas, seperti penyuluhan lingkungan dan pelatihan pengelolaan hutan berkelanjutan

2. Integrasi Hukum Adat dan Formal: Mengakui hukum adat secara formal dalam kebijakan perlindungan lingkungan. 

3. Pengembangan Ekowisata: Memanfaatkan Ghimbo Potai sebagai destinasi ekowisata yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.

 Kesimpulan 

   Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai adalah wujud nyata kearifan lokal yang menjunjung tinggi harmoni antara manusia dan alam. Pelestariannya tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi juga semua pihak yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan. Dengan menjaga Ghimbo Potai, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memastikan masa depan yang lebih hijau bagi generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun