Mohon tunggu...
Nicky Afwan Alkausar
Nicky Afwan Alkausar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai: Pilar Pelestarian Alam di Desa Koto Tibun

29 Desember 2024   01:39 Diperbarui: 29 Desember 2024   13:50 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

3. Ekonomi 

   Secara terbatas dan sesuai aturan adat, masyarakat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan non-kayu seperti madu hutan, rotan, dan tanaman obat obatan tradisional. Pemanfaatan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan

4. Edukasi dan Penelitian 

   Hutan larangan adat ini juga berpotensi menjadi tempat penelitian bagi akademisi yang tertarik mempelajari keanekaragaman hayati dan kearifan lokal masyarakat adat. Selain itu, masyarakat sekitar menjadikannya sebagai sarana edukasi untuk menanamkan nilai-nilai pelestarian lingkungan kepada generasi muda. 

 Aturan Adat dalam Pengelolaan Ghimbo Potai 

   Pengelolaan Ghimbo Potai didasarkan pada hukum adat yang melarang aktivitas seperti penebangan pohon secara sembarangan, perburuan liar, dan perambahan hutan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi adat berupa denda, hukuman sosial, atau ritual permintaan maaf kepada alam. 

 Tantangan dalam Pelestarian 

   Meskipun memiliki nilai penting, Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai menghadapi berbagai tantangan, antara lain: 

- Tekanan Ekonomi: Aktivitas ilegal seperti penebangan liar dan perambahan hutan sering kali didorong oleh kebutuhan ekonomi. 

- Kurangnya Dukungan Hukum Formal: Konflik antara hukum adat dan hukum formal sering menjadi hambatan dalam pengelolaan hutan. 

- Perubahan Iklim: Dampak perubahan iklim dapat memengaruhi keberlanjutan ekosistem hutan ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun